Tersangka Sudah Ditetapkan, Korban Dugaan Investasi Fiktif Rp6,9 Miliar Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

Kasus dugaan penipuan investasi alat berat senilai Rp6,9 miliar di Karanganyar memasuki babak baru. GW telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan. Korban mendesak polisi segera menuntaskan proses hukum.

chat_bubble_outline 0

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Penetapan seorang tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi alat berat senilai Rp6,9 miliar belum sepenuhnya menjawab harapan puluhan korban.

Meski penyidik Satreskrim Polres Karanganyar telah menetapkan GW, warga Kecamatan Tasikmadu, sebagai tersangka, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan dan masih menjalani wajib lapor.

Kondisi tersebut mendorong kuasa hukum para korban meminta penyidik segera mengambil langkah lanjutan agar proses hukum berjalan tuntas dan memberikan kepastian bagi para investor yang mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah.

Kuasa hukum korban, Zaenal Arifin, mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menaikkan status GW menjadi tersangka. Namun, menurutnya, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada tahap tersebut.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah menetapkan tersangka. Harapan kami, perkara ini segera dilimpahkan ke kejaksaan hingga disidangkan sehingga para korban memperoleh kepastian hukum,” kata Zaenal, Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 9 Juli 2026 yang menyebut penyidik telah menggelar perkara. Selanjutnya, pada 13 Juli 2026, kuasa hukum menerima pemberitahuan resmi bahwa GW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari kerja sama investasi antara PT Fossil 22 dengan CV Jagatama Mandiri Semesta milik GW. Perjanjian pertama ditandatangani pada 3 Februari 2020 untuk pendanaan pembelian mesin pemecah batu (crusher). Beberapa bulan kemudian, tepatnya 17 November 2020, kedua pihak kembali menandatangani kesepakatan investasi pembelian bucket excavator.

Total dana yang disetorkan PT Fossil 22 mencapai sekitar Rp6,9 miliar, terdiri dari Rp5,5 miliar untuk pembelian crusher dan Rp1,4 miliar untuk bucket excavator. Seluruh transaksi dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang disertai dokumen administrasi berupa kuitansi dan tanda terima.

Dalam perjanjian tersebut, investor dijanjikan keuntungan yang sangat besar. Untuk investasi crusher, PT Fossil 22 disebut akan menerima sekitar Rp600 juta setiap bulan selama 36 bulan. Sementara investasi bucket excavator dijanjikan menghasilkan sekitar Rp116 juta per bulan.

Namun, hingga masa kerja sama berakhir pada 2024, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima.

“Sejak awal kerja sama sampai berakhirnya perjanjian, klien kami tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan,” ujar Zaenal.

Kecurigaan investor semakin menguat setelah perwakilan PT Fossil 22 melakukan pengecekan ke lokasi usaha pertambangan yang disebut berada di Sulawesi Tengah.

Menurut Zaenal, hasil pengecekan menunjukkan lokasi tersebut tidak memiliki aktivitas pertambangan maupun alat berat sebagaimana tercantum dalam dokumen kerja sama.

“Di lokasi tidak ditemukan mesin crusher, excavator, ataupun kegiatan produksi. Yang ada hanya lahan kosong yang ditumbuhi alang-alang,” katanya.

Ia juga menyebut hasil penyelidikan kepolisian mengindikasikan adanya dokumen yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga diduga digunakan untuk meyakinkan para investor.

Berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk permintaan pertanggungjawaban secara langsung maupun melalui surat resmi, disebut tidak membuahkan hasil. Menurut Zaenal, setiap kali diminta memenuhi kewajibannya, GW hanya memberikan janji tanpa realisasi pembayaran.

“Saat ditagih selalu ada janji akan menyelesaikan, tetapi hingga kini tidak pernah ada pembayaran ataupun bukti penyelesaian,” ungkapnya.

Meski telah berstatus tersangka, GW hingga kini belum ditahan. Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum korban, tersangka masih diwajibkan melapor kepada penyidik setiap Senin dan Kamis.

Zaenal mengakui keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Namun, ia berharap polisi mempertimbangkan jumlah korban yang disebut mencapai 44 orang, nilai kerugian sekitar Rp6,9 miliar, serta belum adanya pengembalian dana kepada para investor.

“Kami akan mengajukan permohonan kepada penyidik agar dilakukan penahanan karena sampai sekarang belum ada penyelesaian maupun pengembalian kerugian kepada para korban,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, Polres Karanganyar belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Sementara itu, pihak GW juga belum menyampaikan tanggapan atas tuduhan maupun pernyataan yang disampaikan kuasa hukum para korban.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya

Efek Jokowi, PSI Lampung Klaim Tambah 6.000 Anggota Baru

PSI Lampung mengklaim mendapat tambahan 6.000 anggota baru usai kunjungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Lampung. Efek kunjungan tersebut disebut mendorong total anggota ber-KTA PSI di Lampung menjadi 31.200 orang.

2 hari yang lalu