KARANGANYAR, HARIANKOTA. COM – Satu korban kecelakaan Bus Sumber Berlian Jaya bernomor polisi B-7558-YN yang terjadi di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, masih menjalani perawatan di rumah sakit dan dijadwalkan menjalani operasi pada Selasa (23/6/2026).
Satlantas Polres Karanganyar memastikan seluruh biaya pengobatan korban menjadi tanggung jawab pihak perusahaan otobus (PO) sebagai bagian dari penyelesaian pascakecelakaan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Karanganyar, Ipda Faham Rosyadi, mewakili Kasatlantas AKP Razes Pernando Manurung, mengatakan korban yang masih menjalani perawatan tersebut bernama Revan AB. Hingga saat ini, Revan menjadi satu-satunya korban yang masih mendapatkan penanganan medis.
“Masih ada satu korban atas nama Revan AB yang menjalani perawatan di rumah sakit dan dijadwalkan menjalani operasi,” ujar Faham.
Kecelakaan yang melibatkan Bus Sumber Berlian Jaya bernomor polisi B-7558-YN itu terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di depan Rumah Makan Mbak Ning, Dusun Drojo, Desa Puntukrejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
Insiden tersebut tidak hanya mengakibatkan korban luka, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum dan bangunan milik warga di sekitar lokasi kejadian.
Selain memastikan penanganan terhadap korban, kepolisian juga mengawal proses penyelesaian tanggung jawab yang dilakukan pihak perusahaan otobus.
Menurut Faham, pengurus PO masih terus berkoordinasi dengan penyidik untuk memenuhi seluruh kewajiban yang timbul akibat kecelakaan tersebut.
Tanggung jawab perusahaan tidak hanya mencakup biaya pengobatan seluruh korban, tetapi juga penggantian kerugian atas kerusakan fasilitas umum dan aset milik warga. Kerusakan yang didata meliputi tiang, jaringan internet, hingga bangunan warung yang terdampak akibat kecelakaan.
Menurut Faham, penyelesaian seluruh tanggung jawab kepada korban maupun pihak yang terdampak menjadi bagian penting sebelum proses penanganan perkara dinyatakan selesai. Kepolisian memastikan pemenuhan hak-hak korban tetap menjadi prioritas selama proses penyelidikan berlangsung.
“Apabila seluruh penyelesaian telah dilakukan dan tidak ada tuntutan dari para pihak, maka kendaraan bus nantinya dapat dikembalikan kepada pengurus bus,” katanya.
Saat ini, bus yang terlibat kecelakaan masih diamankan sebagai bagian dari proses hukum. Kendaraan tersebut belum dapat diserahkan kepada pihak perusahaan hingga seluruh kewajiban terhadap korban maupun pihak yang mengalami kerugian dinyatakan telah dipenuhi.
Di sisi lain, Satlantas Polres Karanganyar terus memantau perkembangan kondisi Revan AB yang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan korban memperoleh penanganan medis hingga proses operasi selesai.
Kasus kecelakaan bus di Ngargoyoso menjadi perhatian publik karena selain menimbulkan korban luka, insiden tersebut juga berdampak pada kerusakan sejumlah fasilitas umum dan bangunan milik warga.
Kepolisian berharap penyelesaian tanggung jawab oleh pihak perusahaan dapat segera dituntaskan sehingga hak-hak korban terpenuhi dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.