KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Perkara dugaan korupsi dana retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar memasuki babak baru.
Tersangka berinisial AM resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar untuk menggugat keabsahan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Sidang perdana yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026) diawali dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Melalui mekanisme praperadilan, AM meminta hakim menguji apakah seluruh tindakan penyidik, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka hingga proses penahanan, telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum AM, Andhika, menjelaskan langkah hukum tersebut ditempuh karena tim pembela menemukan sejumlah aspek dalam proses penyidikan yang dinilai perlu mendapat penilaian hakim.
Menurutnya, praperadilan merupakan instrumen hukum yang memberikan ruang bagi seseorang untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum selama proses penyidikan.
“Kami mengajukan gugatan praperadilan sebagai upaya hukum untuk menguji proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan tindakan hukum lain yang dilakukan penyidik,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya memiliki sejumlah alasan hukum yang akan dibuktikan selama persidangan berlangsung. Namun, materi permohonan belum dipublikasikan secara rinci karena seluruh argumentasi akan disampaikan di hadapan majelis hakim.
“Ada beberapa surat yang nanti kami ajukan di persidangan,” katanya.
Selain mempersoalkan penetapan status tersangka, pihaknya juga menggugat tindakan penahanan terhadap kliennya. Andhika berharap proses persidangan berlangsung objektif sehingga menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Karanganyar memastikan siap menghadapi gugatan tersebut. Penyidik menilai seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Bimo Bayu Aji Kiswanto, mengatakan agenda sidang perdana masih sebatas pembacaan permohonan dari pihak pemohon sebelum memasuki tahapan jawaban dari termohon.
Bimo menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meski demikian, pihaknya optimistis dapat membuktikan seluruh tindakan penyidik telah sesuai aturan.
“Dari tim penyidik meyakini bahwa seluruh tindakan sudah dilakukan sesuai SOP dan aturan dalam KUHAP yang baru,” tegasnya.
Ia menambahkan, tim jaksa akan memanfaatkan persidangan praperadilan untuk menunjukkan bahwa proses penyidikan, mulai dari pengumpulan alat bukti, penetapan tersangka, hingga tindakan hukum lainnya, dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Semua akan kita buktikan di sidang praperadilan,” katanya.
Setelah pembacaan permohonan, sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda penyampaian jawaban dari Kejari Karanganyar, dilanjutkan pembuktian dari kedua belah pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.