KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Proses tender jasa konstruksi Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat.
Forum Masyarakat Peduli Karanganyar (FMPK) bersama Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska) menyampaikan hasil kajian mereka terhadap sejumlah paket pekerjaan dan meminta dilakukan evaluasi terhadap proses pengadaan.
Di sisi lain, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Karanganyar menegaskan seluruh tahapan tender telah dilaksanakan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dalam konferensi pers di Karanganyar, Rabu (1/7/2026), Koordinator FMPK, Andriyanto, mengatakan organisasinya telah mempelajari dokumen beberapa paket pekerjaan konstruksi yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karanganyar.
Berdasarkan kajian tersebut, FMPK menilai masih terdapat sejumlah aspek yang layak dievaluasi, di antaranya penerapan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 mengenai tata cara evaluasi dokumen penawaran jasa konstruksi.
Menurut Andriyanto, kajian tersebut memuat sejumlah catatan terkait proses evaluasi dan klarifikasi dukungan peralatan, penerapan persyaratan teknis, analisis produktivitas alat, serta evaluasi terhadap penyedia jasa konstruksi kategori usaha kecil.
Ia menegaskan, temuan tersebut merupakan hasil kajian organisasi yang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait.
“Kami berharap proses ini dapat dievaluasi lebih dahulu. Jika nantinya ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki, langkah perbaikan dapat segera dilakukan sehingga tidak menimbulkan persoalan pada tahapan berikutnya,” ujarnya.
FMPK mencatat hingga Rabu (1/7/2026) terdapat 11 paket pekerjaan yang telah diumumkan melalui LPSE Kabupaten Karanganyar dan lima di antaranya telah memasuki tahap penetapan pemenang.
Selain proses evaluasi penawaran, FMPK dan Formaska juga memberikan perhatian terhadap salah satu persyaratan teknis dalam dokumen tender, yakni ketentuan kapasitas minimal armada pengangkut aspal sebesar 10 ton.
Menurut mereka, persyaratan tersebut perlu dikaji kembali untuk memastikan tetap memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh peserta yang mampu memenuhi kebutuhan pekerjaan melalui metode atau spesifikasi lain yang setara.
Atas hasil kajian tersebut, kedua organisasi meminta Inspektorat Kabupaten Karanganyar selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit investigatif terhadap proses tender, meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan evaluasi dan pemantauan, serta mendorong adanya evaluasi ulang terhadap paket pekerjaan apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UKPBJ Kabupaten Karanganyar, Juliati Nugraheni, menegaskan seluruh proses pemilihan penyedia dilaksanakan berdasarkan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Hasil kerja teman-teman Pokja dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku. Pengadaan barang dan jasa sudah memiliki aturan yang jelas dan dapat diakses secara umum,” kata Juliati usai dilantik sebagai Kepala UKPBJ, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan sistem pengadaan secara elektronik (e-procurement) bersifat terbuka sehingga seluruh penyedia yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama mengikuti tender tanpa membedakan asal daerah.
Menurutnya, mekanisme yang diterapkan telah dirancang untuk menghasilkan proses pemilihan penyedia secara objektif melalui evaluasi administrasi, teknis, hingga penawaran harga.
Terkait paket pekerjaan yang telah memasuki tahap penetapan pemenang, Juliati menyampaikan keputusan tersebut merupakan kewenangan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa.
Di samping itu, ia mengatakan UKPBJ akan melakukan penguatan internal melalui evaluasi data kelembagaan dan pengadaan, penyempurnaan perencanaan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pelaksana pengadaan di perangkat daerah.
“Harapannya upaya tersebut dapat semakin meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Karanganyar serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.