SPPG di Jawa Tengah Wajib Serap Telur dan Ayam Lokal, Program MBG Bantu Stabilkan Harga Peternak

Seluruh SPPG di Jawa Tengah diwajibkan menyerap telur dan daging ayam peternak lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis. Kebijakan ini diharapkan menjaga harga dan meningkatkan kesejahteraan peternak.

chat_bubble_outline 0

SEMARANG, HARIANKOTA.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Tengah kini tidak hanya berorientasi pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi peternak lokal.

Melalui kesepakatan bersama, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah diwajibkan menyerap telur dan daging ayam dari peternak rakyat setempat.

Komitmen tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026). Kesepakatan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Badan Gizi Nasional (BGN), asosiasi peternak, serta koperasi peternak unggas.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menata pelaksanaan Program MBG agar lebih terarah, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi peternak daerah.

“Kesepakatan ini harus dipatuhi seluruh SPPG yang ada di Jawa Tengah. Pasokan telur dan ayam untuk MBG harus berasal dari peternak lokal melalui koperasi maupun asosiasi yang telah ditunjuk,” ujar Taj Yasin.

Dalam komitmen bersama itu, terdapat tiga poin utama yang disepakati. Pertama, menu MBG di Jawa Tengah wajib menyajikan telur dan daging ayam masing-masing dua kali dalam sepekan. Kedua, koperasi dan asosiasi peternak siap menjamin ketersediaan pasokan sesuai standar kualitas yang telah ditentukan serta mengirimkannya langsung ke dapur mitra SPPG.

Ketiga, pembelian bahan pangan dilakukan langsung kepada koperasi atau asosiasi peternak rakyat Jawa Tengah dengan harga yang telah disepakati, yakni Rp26.000 per kilogram untuk telur dan Rp35.000 per kilogram untuk ayam karkas atau setara Rp20.000 per kilogram ayam hidup.

Menurut Taj Yasin yang juga menjabat Ketua Satgas MBG Jawa Tengah, kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah pemerintah menjaga kestabilan harga komoditas peternakan yang selama ini sering berfluktuasi.

“Pemerintah ingin memastikan harga telur dan ayam tetap terlindungi. Karena itu SPPG diwajibkan membeli dari koperasi atau asosiasi peternak Jawa Tengah sesuai harga yang sudah disepakati,” tegasnya.

Hasil kesepakatan itu selanjutnya akan disosialisasikan kepada Satgas Percepatan MBG di tingkat kabupaten dan kota, serta seluruh pengelola SPPG di Jawa Tengah. Pengawasan juga akan dilakukan agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan.

Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat BGN, Tengku Syahdana, menilai kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk menyeragamkan menu MBG sekaligus membantu menstabilkan harga komoditas peternakan.

“Dengan adanya komitmen ini, minimal dua kali dalam seminggu menu MBG menggunakan telur dan daging ayam. Ini sekaligus menjadi intervensi untuk membantu pengendalian harga di pasaran,” katanya.

Ia menegaskan BGN akan membuka ruang pengaduan dan melakukan evaluasi apabila ditemukan SPPG yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk membeli produk di bawah harga acuan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Ketua Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) Jawa Tengah, Suwardi, menyambut positif kebijakan tersebut karena memberikan kepastian pasar bagi peternak.

Menurutnya, populasi ayam petelur di Jawa Tengah saat ini mencapai sekitar 39 juta ekor dengan produksi telur sekitar 2.200 ton per hari. Sementara kebutuhan konsumsi masyarakat Jawa Tengah hanya sekitar 1.400 ton per hari sehingga masih terjadi surplus produksi.

“Dengan sekitar 4.000 SPPG yang beroperasi, potensi penyerapan telur melalui Program MBG diperkirakan mencapai 7 hingga 8 persen dari total produksi. Jika seluruh dapur menggunakan telur dua kali seminggu, sekitar 1.050 ton telur dapat terserap setiap pekan,” jelasnya.

Dari sektor ayam pedaging, Ketua Asosiasi Peternak Pedaging Jawa Tengah (Pinsar Jateng), Susilo, mengungkapkan harga ayam hidup saat ini masih berada di bawah biaya produksi sehingga banyak peternak mengalami kerugian.

“Harga Pokok Penjualan sekitar Rp20.000 per kilogram, sedangkan harga di tingkat peternak masih berkisar Rp17.000. Kondisi ini terjadi karena pasokan yang berlebih,” ujarnya.

Ia berharap penyerapan ayam melalui Program MBG dapat membantu mengurangi surplus produksi sehingga harga ayam di tingkat peternak kembali membaik.

“Program ini menjadi solusi yang membantu peternak agar harga ayam hidup naik dan usaha peternakan tetap berkelanjutan,” pungkasnya.

 

 

 

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya