Pengusaha Tambak Udang Jadi Tersangka, Sawah Dilindungi 7 Hektare di Batang Berubah Fungsi

Polda Jateng menetapkan pengusaha tambak udang sebagai tersangka alih fungsi 7 hektare sawah dilindungi di Batang. Biaya pemulihan lahan diperkirakan mencapai Rp32 miliar

chat_bubble_outline 0
Sawah Dilindungi Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Jadi Tersangka (Foto: Ist/HARIANKOTA)

SEMARANG, HARIANKOTA.COM – Kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan kembali mencuat di Jawa Tengah.

Seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengubah sekitar 7 hektare sawah produktif yang dilindungi menjadi kawasan budidaya udang vannamei di Kabupaten Batang.

Tak hanya mengancam keberlangsungan lahan pangan, praktik tersebut juga menimbulkan dampak lingkungan yang nilainya tidak kecil.

Pemerintah memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi lahan agar dapat difungsikan kembali sebagai sawah mencapai sekitar Rp32 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat terkait keberadaan tambak udang di tengah kawasan persawahan di Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

Penyelidikan yang dilakukan sejak awal tahun menemukan bahwa area yang kini menjadi tambak sebelumnya merupakan lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), zona yang dilindungi untuk menjaga ketersediaan pangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka membeli lahan tersebut sebelum mengubahnya menjadi tambak udang komersial.

“Secara administrasi dan berdasarkan data pertanahan, lokasi tersebut merupakan lahan sawah produktif yang masuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan,” kata Djoko dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (10/6/2026).

Penyidik menduga tersangka menggunakan izin usaha yang dimiliki, namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan. Aktivitas tambak disebut bergeser hingga masuk ke kawasan lahan yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi.

Dari hasil investigasi, area yang terdampak mencakup sekitar 6,88 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan 0,34 hektare Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Dokumentasi citra satelit yang dikantongi penyidik memperlihatkan perubahan signifikan. Pada 2020, lokasi tersebut masih berupa hamparan sawah hijau.

Namun dalam kurun lima tahun, kawasan itu berubah menjadi petak-petak tambak udang lengkap dengan fasilitas pendukung seperti gudang, kantor operasional dan kincir air.

Polisi menyebut usaha budidaya udang tersebut telah berjalan sekitar lima tahun. Dari aktivitas itu, tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah setiap tahun dari penjualan udang vannamei ke pasar lokal.

Selain persoalan hukum, kasus ini dinilai memiliki dampak serius terhadap sektor pertanian. Berkurangnya luas sawah produktif dikhawatirkan mengganggu upaya menjaga ketahanan pangan di daerah.

Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, mengatakan alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali dapat mengurangi produksi pangan dan menghambat program swasembada pangan nasional.

“Setiap pengurangan lahan sawah produktif akan berdampak pada produksi beras. Jika terus terjadi, ketahanan pangan bisa terganggu,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan tambak, karung bekas pakan udang dan dokumen perizinan usaha atas nama tersangka.

AMP dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Polda Jawa Tengah memastikan penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara apabila ditemukan fakta atau pihak lain yang terlibat dalam alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya