JEPARA, HARIANKOTA.COM – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara kembali diperkuat.
Tim gabungan yang terdiri dari sejumlah instansi melakukan operasi terpadu di berbagai titik wilayah dan berhasil mengamankan ribuan batang rokok tanpa cukai resmi.
Kegiatan yang digelar pada Selasa (19/5/2026) tersebut merupakan tindak lanjut pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Operasi melibatkan unsur Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Diskominfo, Polres, serta Kodim 0719/Jepara.
Petugas dibagi ke dalam tiga tim untuk menyisir wilayah Jepara bagian utara, tengah, dan selatan.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim menemukan sebanyak 5.764 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Produk yang diamankan diketahui tidak dilengkapi pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Temuan tersebut berasal dari sejumlah lokasi, antara lain toko di Kelurahan Potroyudan, Desa Wedelan Kecamatan Bangsri, Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo, serta Desa Menganti Kecamatan Kedung.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Hery Prasetyo, mengatakan operasi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha.
“Pedagang yang didatangi tidak hanya diperiksa, tetapi juga diberi edukasi mengenai ciri rokok ilegal dan risiko yang ditimbulkan,” ujar Hery Prasetyo.
Menurutnya, pendekatan persuasif tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memperjualbelikan produk tanpa pita cukai resmi.
Hery menambahkan, keterlibatan pedagang dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan peredaran barang kena cukai sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.