Berkas P21, Kasus Dugaan Penipuan Penerimaan THL Karanganyar Berlanjut ke Kejari

Polres Karanganyar melimpahkan tersangka MH dalam kasus dugaan penipuan bermodus penerimaan pegawai THL ke Kejaksaan Negeri Karanganyar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

chat_bubble_outline 0

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Proses hukum kasus dugaan penipuan dengan modus penerimaan pegawai tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Karanganyar terus berlanjut.

Penyidik Satreskrim Polres Karanganyar resmi menyerahkan tersangka berinisial MH beserta berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Kanit III/Tipidkor Polres Karanganyar Iptu Anjar Wardoyo menyampaikan pelimpahan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyerahan tersangka dan barang bukti menjadi tindak lanjut setelah penyidik menerima surat pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap dari jaksa.

“Penanganan perkara dari kami sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian. Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya surat P21, kami melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Karanganyar,” ujar Anjar, Kamis (23/7/2026).

Terkait upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara korban dan tersangka, Anjar menyebut hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menjelaskan, pengajuan Restorative Justice (RJ) memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, baik secara formil maupun materiil. Dari hasil kajian penyidik, masih terdapat beberapa persyaratan yang belum terpenuhi sehingga perkara tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Memang sudah ada penyelesaian antara korban dan tersangka. Namun untuk pengajuan Restorative Justice ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi. Menurut pandangan penyidik, masih ada beberapa syarat yang belum terpenuhi, sehingga perkara tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, baru satu tersangka yakni MH yang dilimpahkan ke Kejari Karanganyar. Sementara tersangka lain berinisial S masih menunggu penyempurnaan berkas perkara.

“Yang dilimpahkan sementara baru tersangka MH. Sedangkan berkas tersangka S masih mendapatkan petunjuk P-19 dari jaksa dan saat ini masih dilengkapi oleh penyidik,” imbuh Anjar.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka MH, Fatur Sidik, tetap berharap perkara kliennya dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kerugian korban sebesar Rp80 juta telah dikembalikan dan kedua pihak telah mencapai kesepakatan damai.

Fatur menyebut pengembalian uang dilakukan dalam dua tahap. Sebesar Rp70 juta dikembalikan pada 19 Juni 2026, kemudian sisa Rp10 juta diserahkan pada 30 Juni 2026.

“Pada prinsipnya MH sudah mengembalikan kerugian. Harapan kami, karena kerugian sudah dikembalikan dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan, perkara ini bisa diselesaikan melalui restorative justice,” kata Fatur.

Menurutnya, seluruh dana telah diterima oleh pihak korban. Ia juga menyebut keterlambatan pengembalian disebabkan kondisi keuangan kliennya yang baru memungkinkan untuk mengembalikan uang tersebut.

“Dia baru memiliki uang untuk mengembalikannya, sehingga baru bisa dilakukan pada waktu itu,” ujarnya.

Fatur berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan permohonan Restorative Justice karena kerugian korban telah dipulihkan dan hubungan kedua belah pihak telah diselesaikan secara damai.

 

 

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya