Cegah Titipan Siswa, Disdikbud Karanganyar Bentuk Posko Aduan dan Verifikasi Piagam Prestasi

Disdikbud Karanganyar membentuk posko aduan dan memperketat verifikasi piagam prestasi dalam SPMB 2026 sebagai tindak lanjut surat edaran KPK tentang pencegahan gratifikasi.

chat_bubble_outline 0

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM  – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dengan membentuk posko pengaduan serta tim khusus penanganan laporan masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Hendro Prayitno menegaskan seluruh proses penerimaan siswa harus berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami sudah membentuk posko aduan dan tim penanganan pengaduan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan SPMB,” ujarnya Senin, 8 Juni 2026.

Selain membuka kanal pengaduan, Disdikbud bersama Forkopimda, camat, kepala sekolah, dan stakeholder terkait juga telah menandatangani pakta integritas sebagai komitmen menjaga pelaksanaan SPMB bebas praktik titipan.

Menurutnya, saat ini tidak ada lagi jalur khusus di luar ketentuan resmi. Penerimaan siswa hanya dilakukan melalui jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Pada jalur prestasi, Disdikbud juga memperketat verifikasi dokumen penghargaan yang digunakan calon siswa.

Penilaian jalur prestasi terdiri atas nilai rapor lima semester sebesar 40 persen, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) 40 persen, dan prestasi akademik maupun nonakademik sebesar 20 persen.

“Piagam yang dapat digunakan minimal merupakan juara 1, 2, atau 3 tingkat kabupaten,” imbuhnya.

Untuk mencegah penggunaan sertifikat palsu, setiap piagam akan diverifikasi melalui penyelenggara atau lembaga yang menerbitkan penghargaan tersebut.

“Keabsahan piagam akan dicek melalui pihak yang mengeluarkan sertifikat. Semua dokumen harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Disdikbud berharap pengawasan yang melibatkan masyarakat dapat meminimalkan potensi pelanggaran dan menjaga integritas pelaksanaan SPMB 2026.

 

 

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya