KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Upaya hukum yang ditempuh mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) Kabupaten Karanganyar, AM, membuahkan hasil.
Pengadilan Negeri Karanganyar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya dan menyatakan proses penyidikan hingga penahanannya tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Senin (29/6/2026). Dalam amar putusan, hakim menyatakan proses penyidikan, penetapan AM sebagai tersangka, serta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karanganyar tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Majelis hakim terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan Kejaksaan Negeri Karanganyar sebagai termohon. Selanjutnya, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan AM.
Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Nomor PRINT-01/M.3.33/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026 tidak sah. Penetapan tersangka melalui Surat Nomor B-153/M.3.33/F.d.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026 juga dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-155/M.3.33/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026 yang menjadi dasar penahanan AM turut dinyatakan tidak sah.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar segera mengeluarkan AM dari rumah tahanan setelah putusan diucapkan. Adapun permohonan praperadilan selain yang telah dikabulkan dinyatakan ditolak, dengan biaya perkara dibebankan kepada termohon sebesar nihil.
Kuasa hukum AM, Andika Dhian Prasetyo, membenarkan kliennya telah dibebaskan setelah Kejaksaan Negeri Karanganyar menjalankan putusan pengadilan.
“Kejaksaan sudah mematuhi dan melaksanakan putusan hakim. Pak AM sudah bebas,” ujar Andika, Senin (29/6/2026).
Menurut Andika, pihaknya kini akan mengurus langkah administratif terkait status AM sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Untuk status PNS tentu akan kami upayakan secara administrasi. Pak AM belum masuk pokok perkara dan belum divonis bersalah,” katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan mengajukan rehabilitasi nama baik AM sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Untuk rehabilitasi nama baik tentu akan kami usahakan sesuai mekanisme yang berlaku,” imbuhnya.
AM sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana retribusi jasa usaha saat menjabat sebagai Kepala Diskuktrans ESDM Kabupaten Karanganyar.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonard David Yuniarto, sebelumnya membenarkan bahwa permohonan praperadilan tersebut dikabulkan sebagian.
Namun hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Karanganyar belum menyampaikan sikap resmi terkait langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh setelah putusan praperadilan tersebut.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.