Polsek Gianyar Ungkap Pencurian Burung Langka, Pelaku Dibekuk Bersama Barang Bukti

Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian dua ekor burung peliharaan di Desa Serongga, Gianyar. Seorang pria berinisial ARS (38) ditangkap setelah penyelidikan melalui rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi. Polisi turut mengamankan burung hasil curian beserta barang bukti lain untuk proses hukum lebih lanjut

chat_bubble_outline 0

GIANYAR, HARIANKOTA.COM – Aksi pencurian dua ekor burung peliharaan bernilai ekonomi tinggi yang sempat meresahkan warga Perumahan Nyuh Patar, Banjar Serongga Tengah, Desa Serongga, Kecamatan Gianyar, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Gianyar.

Seorang pria berinisial ARS (38) ditangkap setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Pengungkapan kasus ini menjadi hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Gianyar menyusul laporan korban terkait hilangnya seekor burung Murai Batu Medan dan seekor burung Anis Kembang dari pekarangan rumahnya.

Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Bypass I.B. Mantra, Desa Lebih,” ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti itu meliputi satu ekor burung Murai Batu Medan, satu ekor burung Anis Kembang, dua sangkar burung, satu unit sepeda motor, serta pakaian dan perlengkapan yang diduga digunakan saat beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ARS diduga masuk ke pekarangan rumah korban pada malam hari tanpa izin sebelum membawa kabur kedua burung peliharaan tersebut.

Kapolsek menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum.

“Respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan komitmen kami dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” kata Adi Suryawan.

Saat ini, ARS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gianyar. Penyidik masih mendalami kasus tersebut sekaligus melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya

Tender Proyek Jalan Karanganyar Jadi Perhatian Formaska, Minta Evaluasi Proses Lelang

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska) meminta proses tender proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Kabupaten Karanganyar senilai sekitar Rp159 miliar dievaluasi. Organisasi masyarakat tersebut menyampaikan sejumlah catatan terkait persyaratan lelang dan proses evaluasi administrasi yang dinilai perlu mendapat perhatian. Sekretaris Formaska, Andriyanto atau Andre Heho, mengatakan pihaknya telah mempelajari dokumen pengadaan yang dipublikasikan […]

2 hari yang lalu