Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Warga Amerika, Sindikat Penipuan Internasional di Solo Raya Dibongkar

Polda Jateng membongkar sindikat penipuan internasional bermodus pacaran online dan investasi kripto palsu yang meraup Rp41,1 miliar dari 133 warga Amerika Serikat

chat_bubble_outline 0
FBI Ikut Telusuri Sindikat Penipuan Rp41,1 Miliar di Solo Raya, 39 Orang Ditangkap (Foto: Ist/HARIANKOTA)

SUKOHARJO, HARIANKOTA.COM – Sindikat penipuan internasional bermodus asmara online dan investasi kripto palsu yang diduga meraup Rp41,1 miliar dari 133 warga Amerika Serikat berhasil dibongkar Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah.

Sebanyak 39 orang ditangkap dalam penggerebekan di sejumlah lokasi di Solo Raya, sementara Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat turut dilibatkan untuk menelusuri jaringan kejahatan lintas negara tersebut.

Para tersangka terdiri atas 28 warga negara Indonesia (WNI), tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar.

Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan penipuan online internasional yang beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan target utama warga Amerika Serikat.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan jaringan ini menjalankan modus yang dikenal sebagai pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui aplikasi kencan dan media sosial sebelum mengarahkan mereka ke investasi kripto palsu.

“Pelaku membangun kedekatan emosional terlebih dahulu. Setelah korban percaya, mereka dibujuk untuk menanamkan dana pada platform trading kripto yang telah dikendalikan oleh jaringan pelaku,” ujar Himawan saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026) kemarin.

Kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada jaringan penipuan lintas negara yang beroperasi dari wilayah Surakarta dan Sukoharjo.

Penyidik kemudian menggerebek tujuh lokasi berbeda yang terdiri atas satu kantor perusahaan dan enam rumah kos. Salah satu lokasi utama berada di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, yang diduga digunakan sebagai pusat perekrutan sekaligus markas operasional sindikat.

Untuk mencari korban, para pelaku menggunakan identitas palsu di berbagai platform digital seperti Tinder, Puf, Boo, dan Facebook. Setelah korban memberikan respons, komunikasi dipindahkan ke aplikasi percakapan pribadi dan dibangun secara intensif hingga tercipta hubungan yang akrab dan penuh kepercayaan.

Penyidik mengungkap jaringan tersebut bahkan menyiapkan perempuan khusus yang bertugas menjadi model untuk memperkuat tipu daya.

Perempuan berinisial F diduga menyediakan foto dan video yang digunakan akun-akun palsu serta melakukan panggilan video langsung agar korban semakin yakin dan bersedia mengirimkan uang.

Menurut Himawan, sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas mulai dari leader, model, marketing, hingga asisten marketing.

Sebanyak 33 tersangka berperan sebagai marketing yang bertugas menjaring korban melalui aplikasi kencan daring. Setelah target berhasil dipengaruhi, korban diarahkan melakukan investasi pada situs trading kripto yang telah direkayasa.

“Dana yang disetorkan korban masuk ke sistem yang sepenuhnya dikendalikan pelaku sehingga tidak dapat ditarik kembali,” katanya.

Selain para marketing dan leader, polisi juga menangkap seorang pria berinisial ASC yang diduga berperan menyediakan tempat, sarana, dan fasilitas yang digunakan untuk menjalankan aktivitas kejahatan tersebut.

Dari hasil pendalaman, jaringan ini diketahui beberapa kali berpindah lokasi guna menghindari pengawasan aparat. Sebelum digerebek di Solo Raya, mereka tercatat menggunakan sedikitnya empat kantor berbeda sebagai basis operasional.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 140 telepon seluler, 123 unit komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, dokumen perusahaan, buku panduan operasional marketing, hingga tangkapan layar platform investasi yang digunakan dalam aksi penipuan.

Karena melibatkan tersangka dan korban warga negara asing, Polda Jateng kini berkoordinasi dengan FBI melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri untuk mengembangkan penyelidikan. Polisi juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang diduga mengalir melalui sistem perbankan maupun aset kripto.

“Mengingat kasus ini melibatkan warga negara asing dan korban berasal dari Amerika Serikat, kami terus berkoordinasi dengan FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, PPATK, serta Ditjen Imigrasi untuk menelusuri seluruh jaringan yang terlibat,” ujar Himawan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan menegaskan pihaknya siap mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap warga negara asing yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan hubungan pertemanan maupun asmara di dunia digital.

“Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan, terutama jika mulai mengarahkan pembicaraan pada investasi, trading kripto, atau janji keuntungan yang tidak masuk akal. Literasi digital dan kewaspadaan menjadi benteng utama agar tidak menjadi korban kejahatan siber,” kata Artanto.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya