Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Bentrokan Antar Perguruan Silat di Mojogedang
KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Penyidikan kasus bentrokan yang melibatkan dua kelompok perguruan silat di Karanganyar, Satreskrim Resor Karanganyar menetapkan seorang pria berinisial SR alias Bancet sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka.
Kasus tersebut terjadi di wilayah Dukuh Gowong Tepus, Desa Sewurejo, Kecamatan Mojogedang, pada Minggu (31/5/2026) sore.
Wakapolres Karanganyar Kompol Miftahul Huda sampaikan peristiwa itu diduga dipicu perselisihan antara anggota dua perguruan silat yang berada di lokasi yang sama.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Karanganyar, tersangka diduga berperan menggerakkan sekelompok orang untuk mendatangi rumah salah seorang anggota perguruan silat lain yang saat itu sedang digunakan sebagai tempat berkumpul.
Sebelum insiden terjadi, sejumlah anggota Perguruan diketahui baru saja mengikuti kegiatan pengesahan warga baru di GOR RM Said Karanganyar.
“Setelah acara selesai, mereka menuju rumah rekannya di Mojogedang untuk beristirahat,” jelasnya Sabtu (30/6/2026).
Tidak lama kemudian, rombongan lain yang diduga berasal dari kelompok perguruan silat berbeda datang ke lokasi. Ketegangan sempat terjadi melalui adu argumentasi antara kedua pihak sebelum akhirnya berubah menjadi aksi kekerasan.
Dalam kejadian tersebut, para korban diduga mendapat serangan secara bersama-sama. Selain menggunakan tangan kosong, pelaku juga diduga memakai potongan kayu dan ranting pohon untuk melakukan pemukulan.
“Akibat serangan tersebut, beberapa korban mengalami luka fisik dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian,” lanjutnya.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono menambahkan laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi dan menetapkan seorang tersangka.
“Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan sejumlah benda yang diduga digunakan saat kejadian, di antaranya dua batang kayu balok dan dua batang ranting pohon,” ucap Wikan.
Kasatreskrim Polres Karanganyar menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. Polisi juga mengingatkan seluruh anggota organisasi maupun perguruan silat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan yang mengakibatkan luka.
“Dengan ancaman hukuman yang dikenakan maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.