Tersangka Dugaan Penipuan di Karanganyar Belum Ditahan, Polisi: Masih Kooperatif dan Wajib Lapor

Polres Karanganyar memastikan proses hukum terhadap tersangka dugaan penipuan tetap berjalan meski belum dilakukan penahanan

chat_bubble_outline 0

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM– Kepolisian Resor Karanganyar memastikan proses hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan tetap berjalan meski hingga kini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap dua kasus dugaan penipuan bermodus penerimaan pegawai THL di lingkungan pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Dalam kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial S dan satu lagi MH yang bekerja di salah satu BUMD di Karanganyar.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan keputusan tidak melakukan penahanan didasarkan pada pertimbangan hukum dan hasil penilaian penyidik terhadap tersangka selama proses penyidikan.

“Yang bersangkutan selama ini kooperatif, selalu memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan. Sampai saat ini juga masih mengakui perbuatannya,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, penahanan tidak dapat dilakukan secara otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik harus mempertimbangkan sejumlah syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Polisi menilai hingga saat ini belum terdapat alasan yang cukup kuat untuk melakukan penahanan karena tersangka tidak menunjukkan indikasi melarikan diri maupun menghambat proses penyidikan.

Meski demikian, tersangka tetap dikenakan wajib lapor dan sewaktu-waktu dapat ditahan apabila perkembangan penyidikan menunjukkan terpenuhinya syarat penahanan.

“Tetap wajib lapor dan proses penyidikan terus berjalan. Jika nantinya syarat penahanan terpenuhi, tentu akan kami lakukan penahanan,” katanya.

Selain itu, polisi mengungkapkan hingga saat ini belum ada korban lain yang melapor terkait perkara tersebut. Karena belum ditemukan adanya korban tambahan, Polres Karanganyar juga belum membuka posko pengaduan khusus.

“Sampai sekarang belum ada laporan korban baru. Kalau nanti ternyata ada banyak korban yang muncul, tentu akan kami pertimbangkan membuka posko,” jelasnya.

Terkait kemungkinan penerapan restorative justice, kepolisian menyebut mekanisme tersebut hanya dapat dilakukan apabila memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya tersangka bukan residivis, tidak mengulangi perbuatannya, kerugian korban telah dipulihkan, dan terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak.

“Kami berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Jika seluruh syarat restorative justice terpenuhi bisa dipertimbangkan, tetapi jika tidak memenuhi syarat maka proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Polisi juga memastikan penyidik masih terus mendalami perkara, termasuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut guna melengkapi proses penyidikan.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya