SEMARANG, HARIANKOTA.COM – Kabar baik bagi ribuan tenaga kesehatan di Kota Semarang. Pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga empat hari kerja kini bisa selesai hanya dalam waktu satu jam.
Terobosan ini diluncurkan Pemerintah Kota Semarang melalui inovasi Layanan One Hour Named and Nakes (L1ON) yang diresmikan di Padma Plaza Semarang, Jumat (29/5/2026).
Langkah tersebut menjadi salah satu gebrakan pelayanan publik dalam rangka Hari Jadi ke-479 Kota Semarang sekaligus upaya memangkas birokrasi yang selama ini kerap dikeluhkan para tenaga kesehatan.
Sekretaris Daerah Kota Semarang, Handi Priyanto, mengatakan percepatan layanan dilakukan tanpa mengurangi proses verifikasi maupun standar kompetensi tenaga kesehatan yang menjadi syarat penerbitan izin.
“Dulu ada jargon ‘kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah’. Hari ini kami buktikan sebaliknya. Pengurusan SIP dijamin selesai dalam satu jam,” tegas Handi saat peluncuran program.
Menurutnya, reformasi pelayanan publik tidak boleh berhenti pada slogan. Masyarakat harus merasakan langsung perubahan melalui layanan yang cepat, mudah, dan pasti.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan bahwa Surat Izin Praktik bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting yang menjamin perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan sekaligus memberikan kepastian keselamatan bagi pasien.
“L1ON menjadi bagian dari solusi sistemik yang kami tawarkan. Kami ingin Kota Semarang menjadi contoh pelayanan publik yang cepat, mudah, dan akuntabel,” ujar Agustina.
Ia menilai percepatan penerbitan SIP akan memberikan dampak langsung terhadap kualitas layanan kesehatan karena tenaga kesehatan tidak lagi terbebani proses administrasi yang panjang dan berbelit.
Keberhasilan layanan satu jam tersebut didukung integrasi sejumlah platform digital nasional, di antaranya Satu Sehat dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Integrasi data tersebut memungkinkan proses verifikasi berjalan lebih cepat, akurat, dan transparan.
Selain melibatkan Dinas Kesehatan dan DPMPTSP Kota Semarang, inovasi ini juga didukung kolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Kesehatan.
Pemkot Semarang berharap layanan L1ON dapat diterapkan secara konsisten dan menjadi standar baru pelayanan publik di sektor kesehatan. Dengan birokrasi yang semakin ringkas, tenaga kesehatan diharapkan dapat lebih fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Terobosan ini sekaligus mempertegas langkah Kota Semarang dalam mendorong transformasi pelayanan publik berbasis digital yang cepat, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan warga.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.