KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kasus deposito yang tak bisa dicairkan membawa penyidik Satreskrim Polres Karanganyar menggeledah kantor BMT Dinar Mulya.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono sebut dari penanganan perkara ini, polisi mencatat sekitar 128 nasabah telah mengonfirmasi diri kepada penyidik sebagai pihak yang merasa dirugikan.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti setelah perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelasnya (8/9/2026).
Kasus ini berawal dari laporan seorang nasabah berinisial D yang masuk ke Polres Karanganyar pada Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 69 tertanggal 11 Agustus 2026.
Menurut keterangan kepolisian, pelapor memiliki deposito berjangka selama satu tahun, mulai Desember 2023 hingga Desember 2024. Namun, saat memasuki masa jatuh tempo, dana deposito tersebut tidak dapat dicairkan.
“Nilai deposito yang dilaporkan mencapai Rp219 juta,” imbuhnya.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti sebelum memutuskan menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam penggeledahan di kantor BMT Dinar Mulya, polisi menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Barang yang diamankan di antaranya buku RAT tahun 2010 hingga 2013, dengan tahun 2011 tidak ditemukan, sejumlah buku tabungan, serta dokumen lainnya,” paparnya.
Saat didatangi penyidik, kantor tersebut juga diketahui sudah tidak lagi menjalankan aktivitas. Namun, kepolisian belum dapat memastikan sejak kapan BMT tersebut berhenti beroperasi.
Selain laporan dari D, penyidik menerima konfirmasi dari sekitar 128 orang yang mengaku memiliki persoalan serupa.
Meski jumlah pihak yang mengaku menjadi korban cukup banyak, polisi belum merinci total kerugian yang dialami seluruh nasabah. Nilai kerugian masing-masing berbeda dan jumlah pihak yang melapor masih berpotensi bertambah.
Dalam perkara ini, kepolisian telah memeriksa seorang terlapor berinisial U. Hingga saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Usai penggeledahan, penyidik akan melanjutkan proses dengan melengkapi berkas perkara dan meminta keterangan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian.
Polisi masih terus mendalami perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.