Eks Honorer di Karanganyar Serahkan Diri, Polisi Dalami Dugaan Penipuan Rp80 Juta

Eks honorer Sekretariat DPRD Karanganyar berinisial H menyerahkan diri ke polisi terkait dugaan penipuan Rp80 juta dengan modus menjanjikan pekerjaan non-ASN.

chat_bubble_outline 0
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono (Foto: HARIANKOTA)

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Penyidikan kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar memasuki babak baru.

Seorang mantan tenaga honorer Sekretariat DPRD Karanganyar berinisial H yang sebelumnya dicari penyidik, akhirnya datang dan menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Karanganyar.

H hadir untuk memenuhi pemeriksaan polisi terkait perkara yang diduga menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp80 juta. Kehadirannya dinilai penting karena penyidik masih membutuhkan keterangan H untuk mengurai rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Meski telah menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan, polisi belum mengubah status hukum H. Hingga Senin (31/8/2026), H masih diperiksa sebagai saksi dan belum dilakukan penahanan.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, keputusan mengenai status H akan ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Masih saksi. Kami nunggu gelar perkara, hasil gelarnya yang nanti diproses selanjutnya,” kata Wikan saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).

Wikan menegaskan H untuk sementara masih berstatus saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Belum ditahan. Sekarang sebatas saksi,” lanjutnya.

Sebelum mendatangi polisi, H menjadi salah satu pihak yang dicari penyidik lantaran keterangannya dianggap dapat membantu mengungkap perkara tersebut.

Kasus ini bermula ketika korban berniat memasukkan anaknya sebagai tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar. Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap setelah mendapat janji bahwa anaknya dapat bekerja sebagai tenaga non-ASN pada Oktober 2023.

Total uang yang diberikan disebut mencapai Rp80 juta. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Bahkan setelah lebih dari dua tahun, anak korban tetap tidak bekerja sebagai tenaga non-ASN seperti yang dijanjikan.

Uang yang telah diserahkan korban juga disebut tidak dikembalikan. Perkara tersebut selanjutnya dilaporkan dan ditangani oleh kepolisian.

Dalam proses penyidikan, MH telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga uang yang diterimanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, keterangan H kini masih didalami penyidik.

Polisi akan mencocokkan keterangan tersebut dengan sejumlah fakta serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.

Status H selanjutnya, apakah tetap sebagai saksi atau turut ditetapkan sebagai tersangka, masih menunggu hasil gelar perkara.

H diketahui pernah bekerja sebagai tenaga harian lepas atau honorer di Sekretariat DPRD Karanganyar. Namun, hubungan kerja tersebut sudah berakhir dan H tidak lagi tercatat sebagai tenaga kontrak di lingkungan Sekretariat DPRD.

Sekretaris DPRD Karanganyar Theresia Herawati memastikan H sudah tidak memiliki kontrak maupun hubungan administrasi dengan Sekretariat DPRD sejak 2024.

“Intinya 2024 sudah tidak ada kontrak dengan yang bersangkutan. 2024, 2025, 2026 ini sudah tidak ada di sini,” kata Herawati.

 

Herawati mengaku tidak mengetahui secara rinci proses berakhirnya hubungan kerja H karena hal tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen administrasi pada periode sebelumnya.

Meski demikian, dia memastikan H sudah tidak menjadi tenaga kontrak di Sekretariat DPRD Karanganyar sejak 2024.
Herawati juga menegaskan perkara hukum yang kini dihadapi H tidak berkaitan dengan institusi DPRD maupun Sekretariat DPRD Karanganyar.

“Itu kan tidak ada hubungannya dengan lembaga. Baik Setwan maupun DPRD. Urusan pribadi. Itu kan perilaku pribadi,” tandasnya.

 

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya