KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam penerimaan tenaga non-ASN di Karanganyar memasuki babak baru. Seorang mantan tenaga honorer DPRD Karanganyar berinisial H yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan polisi.
Perubahan status hukum H dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Karanganyar melakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya, penyidik menemukan dasar untuk meningkatkan status H dari saksi menjadi tersangka.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan dan kita lakukan gelar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wikan saat ditemui di sela perayaan HUT Polwan di Polres Karanganyar, Jumat (4/9/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, H kemudian menjalani penahanan. Sebelumnya, keberadaan H sempat dicari penyidik karena yang bersangkutan masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi mendalami hubungan H dengan salah satu pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, yakni pria berinisial MH.
H disebut memiliki peran dalam memperkenalkan korban kepada MH. Dari hubungan tersebut, penyidik kemudian menelusuri lebih jauh keterlibatan H dalam rangkaian dugaan penipuan dan penggelapan.
Polisi juga mendalami apakah tindakan H dilakukan atas inisiatif sendiri atau ada pihak lain yang memberikan arahan.
Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik belum menemukan indikasi bahwa H menjalankan perannya karena mendapat perintah dari pihak lain.
Penetapan H sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut mulai ditangani polisi setelah seorang korban membuat laporan pada 29 Mei 2026.
Laporan itu tercatat dalam LP Nomor 39. Dari laporan tersebut, penyidik kemudian memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan perkara, termasuk H.
Pada pemeriksaan awal, H masih berstatus sebagai saksi. Seiring pendalaman perkara dan temuan penyidik, status hukumnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
Selain H, polisi sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain dalam perkara yang sama. Berkas perkara tersangka tersebut bahkan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap H untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, termasuk memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kasus ini sekaligus menjadi perubahan signifikan bagi H. Dari semula diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi, kini ia harus menjalani proses hukum sebagai tersangka dan berada dalam tahanan polisi.

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.