MAGELANG, HARIANKOTA.COM – Seorang pelajar SMP di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, diamankan polisi setelah diketahui membeli senjata tajam secara online melalui aplikasi TikTok. Dari tangan remaja tersebut, petugas menyita dua bilah celurit.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Kajoran menerima laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan senjata tajam oleh seorang remaja.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan dua celurit yang diduga dibeli melalui platform media sosial tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu celurit berwarna biru sepanjang sekitar 1,3 meter dan satu celurit berwarna putih dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter.
Remaja yang membeli senjata tajam tersebut diketahui masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar SMP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembelian dilakukan melalui aplikasi TikTok pada Jumat (22/5/2026).
Temuan itu mendapat perhatian Polda Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak di media sosial maupun platform belanja online.
Menurutnya, perkembangan teknologi memudahkan siapa saja mengakses berbagai jenis barang melalui internet, termasuk barang yang berpotensi membahayakan jika berada di tangan yang tidak tepat.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat dan para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak, termasuk penggunaan media sosial dan transaksi online. Jangan sampai anak-anak dengan mudah membeli barang-barang berbahaya seperti senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Artanto, Kamis (28/5/2026).
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pembinaan terhadap remaja tersebut dengan menghadirkan pihak keluarga. Langkah itu dilakukan untuk memberikan edukasi sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Polsek Kajoran turut membuat surat pernyataan dan dokumen penyerahan barang bukti senjata tajam yang telah diamankan.
Artanto menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa hak atau tanpa kepentingan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana. Karena itu, masyarakat, khususnya kalangan remaja, diminta tidak membeli, menyimpan, maupun membawa senjata tajam secara sembarangan.
“Pengawasan dari orang tua sangat diperlukan agar anak-anak tidak terjerumus pada tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.