Perangkat Desa di Karanganyar Diamankan Polisi, Diduga Terkait Kasus Narkotika

Seorang perangkat di Karanganyar, diamankan polisi setelah ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu

chat_bubble_outline 0
foto/ilustrasi AI

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Seorang perangkat desa berinisial R.S (29), warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, diamankan petugas kepolisian setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap R.S dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Tasikmadu-Kebakkramat, tepatnya di depan sebuah bangunan ruko kosong di Dukuh Titang, Desa Pandean, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar.

Kasat Narkoba Polres KaranganyarAKP Primadhana Bayu Kuncoro sampaikan kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas R.S yang kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan RS,” jelas Kasatnarkoba melalui pesan WhatApp, Senin (14/7/2026).

Saat penyelidikan berlangsung, petugas melihat R.S sedang mengambil sesuatu di pinggir jalan. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram.

“Barang tersebut ditemukan dalam kondisi dibungkus tisu dan dililit isolasi hitam yang ditempel pada pecahan asbes,” terangnya.

Dalam pemeriksaan awal, R.S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR alias Dom yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut disebut dibeli dengan harga Rp400 ribu.

Transaksi dilakukan dengan cara memesan melalui komunikasi dengan AR alias Dom, kemudian pembayaran dilakukan melalui layanan BRI Link. Setelah pembayaran, R.S mendapatkan lokasi untuk mengambil sabu yang telah diletakkan sebelumnya.

“Kepada petugas, R.S mengaku telah membeli sabu dari AR alias Dom sebanyak lima kali untuk digunakan sendiri,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, R.S kini menjalani proses penyidikan di Polres Karanganyar. Polisi menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang serta memburu AR alias Dom yang diduga menjadi pemasok sabu tersebut.

 

 

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya