KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kompleksitas persoalan hukum di sektor perbankan, mulai dari kepailitan hingga potensi tindak pidana, menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penyelamatan aset bank.
Isu tersebut kini mendapat perhatian serius dari kalangan advokat dan praktisi hukum di Kabupaten Karanganyar.
Persoalan itu dibedah dalam seminar bertajuk “Optimalisasi Penyelamatan Aset Bank dalam Perspektif Hukum Kepailitan dan Tindak Pidana Perbankan” yang digelar DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Karanganyar di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Sabtu (11/7/2026).
Kegiatan yang dibuka Bupati Karanganyar Rober Christanto tersebut sekaligus menandai dimulainya Wedangan IKADIN Karanganyar. Forum ini dirancang sebagai ruang pertemuan advokat, akademisi, praktisi hukum, hingga pemerintah daerah untuk bertukar pandangan mengenai berbagai isu hukum aktual.
Ketua DPC IKADIN Karanganyar, Muh. Muhanin, mengatakan Wedangan IKADIN tidak sekadar menjadi agenda silaturahmi antaranggota organisasi. Forum tersebut diharapkan berkembang menjadi ruang diskusi produktif untuk merespons persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat
“Ide pembentukan Wedangan IKADIN telah muncul bahkan sebelum kepengurusan IKADIN Karanganyar dilantik,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan itu juga diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme advokat, memperkuat jejaring antarlembaga, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Sekretaris IKADIN Karanganyar Ari Santoso sampaikan dalam seminar tersebut, persoalan kepailitan dan tindak pidana perbankan menjadi salah satu fokus pembahasan.
Para peserta bertukar pandangan mengenai langkah penyelamatan aset bank dengan tetap memperhatikan aspek dan kepastian hukum.
“Masukan dari kalangan praktisi serta akademisi diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam penanganan persoalan hukum di sektor perbankan,” paparnya.
Ke depan, Wedangan IKADIN Karanganyar direncanakan menjadi agenda rutin dengan mengangkat beragam isu hukum yang berkembang.
“Forum ini diharapkan mampu melahirkan gagasan dan rekomendasi yang memberikan kontribusi bagi penegakan hukum serta pembangunan Kabupaten Karanganyar,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Karanganyar Rober Christanto menyambut positif lahirnya Wedangan IKADIN. Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Karanganyar terbuka terhadap kegiatan yang mendorong lahirnya gagasan dan kolaborasi untuk kepentingan masyarakat.
“Rumah Dinas Bupati terbuka untuk kegiatan-kegiatan positif seperti ini. Mari manfaatkan sebagai ruang berdiskusi, berkoordinasi, dan membangun gagasan demi kemajuan organisasi serta Kabupaten Karanganyar,” ujar Rober.
Rober menilai kepastian hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi profesi, akademisi, dan aparat penegak hukum perlu terus diperkuat.
Sinergi tersebut dinilai penting untuk menciptakan iklim pembangunan yang kondusif, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia investasi.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.