Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam Kasus Kerusuhan, 46 Resmi Jadi Tersangka

Polda Jateng menangkap 1.747 orang dalam kerusuhan Jawa Tengah 2025. Sebanyak 46 ditetapkan tersangka, mayoritas pelajar, dijerat Pasal 212 dan 214 KUHP

chat_bubble_outline 0
Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam Kasus Kerusuhan (Foto: Ist)

SEMARANG, HARIANKOTA.COM – Polda Jawa Tengah menangkap 1.747 orang terkait rentetan kerusuhan yang terjadi di beberapa wilayah sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025.

Dari jumlah tersebut, 687 orang merupakan dewasa, sedangkan 1.058 lainnya anak di bawah umur. Setelah dilakukan pemeriksaan, 46 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, aparat kepolisian menangani dua peristiwa besar.

Pertama, kerusuhan yang pecah di area kantor Gubernur Jawa Tengah pada 29 Agustus, melibatkan aksi perusakan fasilitas umum dan kendaraan dinas. Kedua, penyerangan ke Mapolda Jateng pada 30 Agustus.

“Dari hasil penyidikan, sembilan orang telah kami tetapkan sebagai tersangka khusus kasus di Ditreskrimum. Tujuh di antaranya terkait serangan ke Mapolda, sedangkan dua orang lainnya pelaku perusakan di kantor Gubernur,” ungkap Dwi dalam konferensi pers di Semarang, Selasa (2/9/2025) kemarin.

Dwi menegaskan, pola serangan terhadap Mapolda menunjukkan adanya indikasi perencanaan.

Aksi dilakukan saat sebagian petugas meninggalkan pos untuk salat Ashar, sehingga massa dengan cepat melempari gerbang menggunakan batu dan kayu.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan batu, potongan kayu, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Yang lebih mengkhawatirkan, hasil pemeriksaan menunjukkan delapan orang positif mengonsumsi benzodiazepam, dan beberapa lainnya diduga dalam pengaruh alkohol. Padahal, mayoritas pelaku masih duduk di bangku SMP dan SMA dari Demak, Semarang, serta Ungaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang sah. Ancaman pidana yang dapat dikenakan berkisar antara 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.

Selain itu, Direktorat Siber Polda Jateng tengah menelusuri jejak digital penyebar provokasi melalui media sosial yang diduga kuat menjadi pemicu utama berkumpulnya massa.

Dalam penanganan perkara, polisi membedakan perlakuan antara pelaku dewasa dan anak-anak. Pelaku dewasa langsung ditahan, sedangkan anak di bawah umur dikembalikan ke orang tua dengan catatan.

“Jika mereka kembali mengulangi perbuatan, proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dwi.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam pengawasan anak. Ia menilai, pencegahan lebih baik dilakukan di lingkungan keluarga sebelum anak-anak terjerumus ke perilaku anarkis.

“Keamanan bukan hanya tugas Polri, tapi tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan agar tetap kondusif,” pungkasnya.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya