Kasus Beras Premium P21, Bareskrim Polri Segera Sidangkan Dua Tersangka

Bareskrim Polri memastikan kasus dugaan pelanggaran mutu beras premium masuk tahap penuntutan. Dua tersangka segera dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan.

chat_bubble_outline 0
kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk beras premium memasuki tahap penuntutan/istimewa

JAKARTA,HARIANKOTA.COM — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk beras premium memasuki tahap penuntutan. Dua tersangka dalam perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Kepastian itu disampaikan Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resminya. Ia menyebut penyidik segera melaksanakan tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

“Dengan telah dinyatakannya lengkap hasil penyidikan oleh JPU, maka penyidik akan segera melaksanakan tahap dua,” ujar Ade Safri.

Dua tersangka yang akan segera disidangkan yakni SB selaku Presiden Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk dan RSS yang merupakan pemilik Toko Sam Yauw.

Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri pada Juli dan Agustus 2025. Penanganannya dilakukan oleh Dittipideksus bersama Satgas Pangan Polri yang fokus mengawasi distribusi dan mutu pangan strategis nasional.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SB diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium merek “Topi Koki” yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Penyidik menemukan adanya dugaan penetapan standar internal tanpa proses quality control yang memadai, sehingga isi produk disebut tidak sesuai dengan komposisi beras premium pada label kemasan.

Sementara itu, tersangka RSS diduga melakukan praktik serupa terhadap beras premium merek “Jelita”. Dalam proses produksi, penyidik menemukan dugaan penggunaan peralatan yang tidak sesuai standar serta tidak adanya tahapan pengujian kualitas secara benar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan informasi label.

Ade Safri menegaskan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya Satgas Pangan Polri menjaga stabilitas pangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari praktik kecurangan produk pangan.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan harga dan distribusi, tetapi juga kualitas produk yang beredar di pasaran.

“Penindakan ini bertujuan melindungi konsumen dari praktik kecurangan, sekaligus memastikan pangan yang beredar aman dan sesuai standar,” katanya.

Selain mengawasi distribusi, Satgas Pangan juga melakukan pencegahan terhadap praktik pengoplosan, manipulasi mutu, hingga spekulasi harga yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pelimpahan tahap dua terhadap kedua tersangka dijadwalkan berlangsung pada 11 Mei 2026 ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, proses hukum selanjutnya akan berlangsung di pengadilan untuk menguji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

 

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya