Polda Jateng Ungkap Kasus Sabu di Solo, Dua Pria Ditangkap Usai Kabur dari Basement Hotel

Polda Jateng mengungkap peredaran sabu di Solo dan menangkap dua pria yang sempat mencoba kabur dari basement hotel.

chat_bubble_outline 0
barang bukti narkoba

SEMARANG, HARIANKOTA.COM — Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kota Solo kembali digagalkan aparat kepolisian.

Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah setelah sempat mencoba melarikan diri saat proses penangkapan di area parkir basement sebuah hotel.

Kedua tersangka berinisial JM (48) dan HM (38). Dari hasil pemeriksaan awal, JM diketahui merupakan warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta dan berperan sebagai pengedar.

Ia juga tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada 2019. Sementara HM, warga Jajar, Kecamatan Laweyan, diduga sebagai pengguna.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah Kelurahan Kerten, Kota Surakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.59 WIB di area parkir basement sebuah hotel di Kota Solo. Saat petugas melakukan tindakan penegakan hukum, kedua tersangka berupaya melarikan diri.

“Petugas bersama pihak keamanan hotel berhasil mengamankan kedua tersangka berikut kendaraan yang digunakan,” ujar Yos Guntur.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan lima paket sabu yang diduga sempat dibuang oleh tersangka JM di sekitar kendaraan. Satu paket lainnya ditemukan di gudang area basement.

Selain itu, dari tas selempang milik JM yang berada di dalam mobil, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperempat butir ekstasi, lima butir psikotropika jenis Alprazolam, timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, dan dua unit telepon seluler.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi enam paket sabu dengan berat bruto 5,16 gram, seperempat butir ekstasi seberat 0,15 gram, serta lima butir Alprazolam.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke rumah sekaligus kantor milik tersangka JM di wilayah Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan alat hisap sabu serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Menurut Yos Guntur, kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkotika masih aktif dan terus mencari celah untuk menghindari penindakan aparat.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Masyarakat juga kami imbau segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka JM dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Psikotropika. Sementara HM diproses berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penanganan yang dilengkapi sesuai ketentuan restorative justice dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya