SEMARANG, HARIANKOTA.COM – Polisi menggagalkan peredaran senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran di Kabupaten Semarang. Seorang pelajar berinisial AY (16) diamankan setelah diketahui memesan senjata tajam jenis corbek sepanjang sekitar 150 sentimeter melalui media sosial.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi pembelian senjata tajam secara online.
Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Polres Semarang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebelum senjata tersebut diduga digunakan untuk aksi kekerasan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah corbek berukuran sekitar 1,5 meter. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AY yang merupakan pelajar kelas IX dan warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, diketahui memesan senjata tajam tersebut melalui salah satu akun media sosial pada 16 Mei 2026. Barang itu rencananya diterima pada 26 Mei 2026.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengatakan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang semakin mudahnya akses terhadap barang-barang berbahaya melalui platform digital.
“Kami mengingatkan kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan transaksi online. Jangan sampai ruang digital dimanfaatkan untuk membeli ataupun mengakses barang-barang berbahaya seperti senjata tajam yang berpotensi digunakan untuk tindakan melanggar hukum maupun aksi kekerasan,” ujar Artanto, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, pengawasan orang tua menjadi salah satu kunci untuk mencegah anak-anak terlibat dalam tindakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana maupun kenakalan remaja.
Selain itu, Artanto juga mengingatkan bahwa kepemilikan maupun pembawaan senjata tajam tanpa alasan yang sah dapat berujung pada proses hukum.
“Perlu dipahami bahwa membawa, menyimpan ataupun memiliki senjata tajam tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak agar tidak terjerumus pada perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Saat ini AY yang masih berstatus anak telah diamankan dan penanganan kasusnya dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Jawa Tengah juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk transaksi pembelian senjata tajam secara ilegal melalui media sosial maupun platform digital lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi tindak kriminal dan aksi kekerasan yang melibatkan remaja, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.