Kasus Korupsi Aset Desa, Kejari Karanganyar Segel 52 Kios di Jaten

Kejaksaan Negeri Karanganyar menyegel 52 kios di Desa Jaten, dugaan korupsi penyewaan aset desa merugikan keuangan desa hingga miliaran rupiah. Kepala desa jadi tersangka

chat_bubble_outline 0
Kejari Karanganyar Segel 52 Kios di Jaten (Foto: HARIANKOTA/Bramantyo)

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyegel puluhan kios di wilayah Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyewaan aset desa. Total 52 unit kios yang berada di lokasi strategis tersebut kini berada dalam pengawasan kejaksaan.

Langkah tegas ini diambil setelah penyidik memperoleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Desa Jaten yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan aset milik desa.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa penyewaan kios dilakukan dengan nilai kontrak sebesar Rp100 juta per unit untuk jangka waktu 20 tahun. Dengan jumlah total kios sebanyak 52 unit, nilai kontrak secara keseluruhan mencapai Rp5,2 miliar.

Namun berdasarkan hasil perhitungan penyidik, potensi pemasukan yang seharusnya diterima kas desa jauh lebih tinggi, yakni mencapai sekitar Rp9 miliar. Ironisnya, dana yang benar-benar masuk ke kas desa hanya sebesar Rp260 juta — itupun diduga baru disetorkan sesaat sebelum pemeriksaan berlangsung.

“Penyewaan ini tidak dilakukan sesuai ketentuan, baik dari sisi prosedur maupun nilai ekonomisnya. Akibatnya, desa mengalami kerugian cukup besar karena kontribusi yang diterima jauh di bawah semestinya,” ujar Hartanto, Senin (4/8/2025).

Meski dalam status penyitaan, kejaksaan masih memberikan kelonggaran bagi para pedagang untuk tetap berjualan. Namun segala bentuk transaksi jual beli atau penyewaan kembali atas kios tersebut dilarang keras selama proses hukum berjalan.

“Pedagang masih boleh beraktivitas, tapi tidak boleh ada perpindahan hak atau penyewaan kembali. Semua berada dalam tanggung jawab kejaksaan,” tegas Hartanto.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut kini menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti untuk persidangan.

Menanggapi kasus ini, Sekretaris Desa Jaten, Andhi Almaududi, mengakui bahwa nilai kontribusi ke desa sebesar Rp260 juta memang tertuang dalam perjanjian yang disusun kepala desa saat itu. Namun, ia juga mengakui bahwa proses penentuan besaran nilai tersebut tidak melibatkan pihak kabupaten, yang seharusnya ikut memberi pertimbangan.

“Perjanjian memang disusun bersama perangkat desa dan BPD, tapi seharusnya ada keterlibatan dari instansi kabupaten agar lebih objektif,” ujar Almaududi.

Ia menegaskan bahwa seluruh pemilik atau penyewa kios akan diundang untuk pendataan ulang, serta diminta untuk tidak memindahtangankan hak penggunaan secara sepihak.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami aliran dana dan potensi kerugian negara yang timbul. Jika nantinya pengadilan memutuskan bahwa perkara ini terbukti secara sah, maka semua kios dapat disita negara dan operasionalnya dihentikan secara permanen.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan aset milik desa yang seharusnya memberi manfaat besar bagi masyarakat.

Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa ini menunjukkan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya