KAI Daop 6 dan KAI Properti Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan KA

chat_bubble_outline 0

SOLO, HARIANKOTA.COM – PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta bersama KAI Properti dan Polres Surakarta menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 116 Solo Balapan.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan disiplin pengguna jalan dan menekan pelanggaran menjelang masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menegaskan bahwa edukasi keselamatan harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Kami terus mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Menerobos palang pintu tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum,” ujarnya.

Feni mengingatkan aturan dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJ, bahwa pengguna jalan wajib berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas. Pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

“Utamakan keselamatan. Ingat BERTEMAN: Berhenti, Tengok Kiri-Kanan, Aman, Jalan,” tambahnya.

Melalui kolaborasi ini, KAI Daop 6 dan KAI Properti berharap kesadaran keselamatan masyarakat semakin meningkat serta perjalanan kereta api dapat berjalan aman dan nyaman.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya