PATI, HARIANKOTA.COM – Aksi nekat dua pria asal Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, berakhir di balik jeruji besi. Keduanya ditangkap polisi karena diduga menjadi otak pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi kontra Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berlangsung, Jumat (31/10/2025).
Aksi yang dilakukan di tengah memanasnya sidang paripurna hak angket Bupati Pati itu sempat membuat jalur nasional lumpuh total selama lebih dari 15 menit. Ratusan kendaraan terhenti, dan situasi sempat menegangkan sebelum petugas turun tangan.
Kedua pelaku berinisial S (47) dan TI (49). Berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polresta Pati, keduanya dengan sengaja menghentikan kendaraan di tengah jalan menggunakan dua mobil — Chevrolet dan Ford Ranger — hingga menutup penuh lajur Pantura.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Tim Resmob yang mendapat laporan masyarakat langsung bergerak cepat ke lokasi.
“Begitu kami cek, dua kendaraan sengaja diparkir menutup jalan. Petugas langsung mengamankan pelaku dan kendaraan yang digunakan,” ujar salah satu anggota tim lapangan yang enggan disebut namanya.
Selain dua mobil, polisi turut menyita dua unit ponsel milik pelaku sebagai barang bukti.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang mengganggu jalur utama masyarakat, apalagi dengan motif politik.
“Pantura itu jalur nasional. Kalau sampai diblokir, dampaknya besar. Kami tindak tegas siapa pun yang mencoba mengacaukan ketertiban umum,” tegas Kombes Jaka.
Menurutnya, tindakan cepat diambil karena jalur Pantura merupakan urat nadi ekonomi dan transportasi. Polisi tak ingin gangguan kecil berkembang menjadi kerusuhan.
Kedua pelaku kini dijerat pasal berlapis.
Mereka disangkakan melanggar yakni Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi jalan umum, ancaman pidana 9 tahun, atau 15 tahun bila menyebabkan bahaya besar.
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ancaman 6 tahun.Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP terkait keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana. Dan Pasal 55 KUHP tentang perbuatan bersama-sama.
Polisi memastikan penyidikan berjalan intensif dengan tahapan gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan penyitaan barang bukti.
Selain dua tersangka utama, tiga pria lain juga diamankan di lokasi karena membawa ketapel, gotri, dan petasan. Mereka adalah MB alias B (23) dan S alias PJ (38) warga Margoyoso, serta AS alias N (29) warga Wedarijaksa.
Meski sempat diperiksa, ketiganya dilepaskan karena unsur pidana belum terpenuhi. Namun penyidik masih mendalami keterkaitan mereka dalam aksi tersebut.
“Penyidikan masih berjalan. Jika ditemukan bukti baru, kami tidak segan mengambil langkah hukum lanjutan,” kata Kapolresta menegaskan.
Seiring berkembangnya penyidikan, kasus ini kini diambil alih oleh Polda Jawa Tengah. Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jateng, dan seluruh berkas serta barang bukti sudah dilimpahkan untuk pemeriksaan lanjutan.
Polresta Pati memastikan pemberkasan awal rampung dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terus dilakukan. Sementara itu, aparat meningkatkan pengamanan di sejumlah titik untuk menjaga situasi Pati tetap aman dan kondusif.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.