BADUNG, HARIANKOTA.COM – Awas, pelanggar lalu lintas di kawasan Seminyak kini tak lagi hanya diingatkan. Sistem satu arah resmi dipermanenkan dan penindakan tilang segera diberlakukan.
Perubahan besar resmi diberlakukan di kawasan wisata Seminyak, Kabupaten Badung. Pemerintah menetapkan rekayasa lalu lintas sistem satu arah sebagai kebijakan permanen setelah melalui uji coba lebih dari empat bulan.
Kebijakan ini mencakup wilayah Kerobokan Kelod, Jalan Kayu Aya, hingga Jalan Raya Taman—titik-titik yang selama ini dikenal padat dan rawan kemacetan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Badung, I Made Gede Wiryantara Adi Susandi, menegaskan bahwa pendekatan terhadap pelanggaran kini berubah dari persuasif menjadi penegakan hukum.
“Pada masa uji coba, pelanggaran masih ditangani dengan imbauan. Setelah ditetapkan permanen, penindakan akan dilakukan melalui tilang oleh kepolisian,” ujarnya dalam rapat evaluasi Forum Lalu Lintas, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, uji coba awal dimulai sejak 14 Desember 2025 di Kerobokan Kelod, kemudian diperluas pada Februari 2026 ke kawasan Seminyak dan sekitarnya. Hasil evaluasi menunjukkan arus kendaraan menjadi lebih tertata dibanding sebelumnya.
Meski telah dipermanenkan, penerapan sanksi tilang masih menunggu koordinasi lanjutan dengan pihak kepolisian.
Pemerintah juga menyiapkan sosialisasi melalui kecamatan hingga desa dan kelurahan agar masyarakat memahami perubahan tersebut.
Rekayasa lalu lintas ini ditujukan untuk mengurangi kemacetan, menekan potensi konflik di persimpangan, serta menciptakan arus kendaraan yang lebih tertib di kawasan wisata.
Masyarakat diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan pola lalu lintas baru guna menghindari sanksi dan menjaga keselamatan bersama.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.