KAI Tutup Perlintasan Tak Terjaga di Sragen, 13 Titik Sudah Ditutup

KAI Daop 6 Yogyakarta menutup perlintasan tak terjaga JPL 140 di Miri, Sragen. Sepanjang 2026, sudah 13 perlintasan ditutup demi keselamatan.

chat_bubble_outline 0

SRAGEN, HARIANKOTA.COM — Upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api kembali dilakukan KAI Daop 6 Yogyakarta dengan menutup perlintasan sebidang tak terjaga JPL 140 di Kabupaten Sragen, Senin (24/8/2026).

Perlintasan tersebut berada di KM 85+3/4 petak jalan Sumberlawang–Salem, Kelurahan Doyong, Kecamatan Miri, Sragen. Penutupan dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk mengurangi risiko kecelakaan di perpotongan antara jalur kereta api dan aktivitas masyarakat.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan, keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat menjadi prioritas utama perusahaan.

“Keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat merupakan prioritas utama yang terus kami jaga. Penutupan perlintasan tak terjaga ini merupakan salah satu langkah preventif untuk meminimalkan potensi kecelakaan maupun gangguan perjalanan kereta api,” ujar Feni dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).

Menurut Feni, penutupan perlintasan JPL 140 telah melalui proses koordinasi dengan pihak terkait. KAI sebelumnya berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Doyong mengenai rencana penutupan pada 26 Mei 2026.

Selanjutnya, pada 13 Agustus 2026, KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan surat kepada Pemerintah Desa Doyong terkait pelaksanaan penutupan perlintasan tersebut.

Feni menyebut hingga 24 Agustus 2026, KAI Daop 6 Yogyakarta telah menutup 13 perlintasan sepanjang tahun ini. Langkah tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek keselamatan serta koordinasi bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.

“Kami berharap dengan ditutupnya perlintasan-perlintasan liar tersebut, potensi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang dapat semakin diminimalkan,” katanya.

Selain menutup perlintasan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan keselamatan, KAI juga terus melakukan pengamanan aset dan jalur kereta api serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

Feni mengajak masyarakat ikut menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri maupun perjalanan kereta api di sekitar jalur rel.

“Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan menjadi bagian penting dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman, lancar, dan selamat,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya