Pelat Nomor Diduga Dimodifikasi hingga Viral, Satlantas Polres Sragen Beri Sanksi Tilang

Video Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor diduga dimodifikasi viral di media sosial/istimewa

chat_bubble_outline 0

SRAGEN, HARIANKOTA.COM– Viral di media sosial sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam yang menggunakan pelat nomor diduga telah dimodifikasi hingga membentuk kombinasi huruf bernuansa tak senonoh.

Menindaklanjuti video yang beredar, Satlantas Polres Sragen melakukan penelusuran dan memberikan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan.

Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tri Satrio Leksono, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan pelat nomor yang terpasang tidak sesuai dengan data registrasi resmi. Berdasarkan data Samsat, kendaraan tersebut terdaftar dengan nomor polisi AD 184 WOK di wilayah Samsat Polres Sragen.

“Memang ada pelanggarannya. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan,” kata Kukuh, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, pelat nomor yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku sehingga penggunaannya merupakan pelanggaran lalu lintas.

“Pelat nomor yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang berlaku,” ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, Satlantas Polres Sragen menjatuhkan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan karena menggunakan pelat nomor yang tidak standar.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak memodifikasi tanda nomor kendaraan, baik bentuk, ukuran, maupun susunan huruf dan angka.

Selain melanggar aturan, pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat menyulitkan proses identifikasi kendaraan dalam penegakan hukum maupun kondisi darurat.

 

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya