Tak Patuhi Aturan Pendakian, Penyelenggara Open Trip Gunung Lawu Kena Sanksi Blacklist

Pengelola jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho menjatuhkan sanksi blacklist dua tahun kepada penyelenggara open trip yang berulang kali melanggar regulasi pendakian dan mengganggu ketertiban jalur.

chat_bubble_outline 0

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM  – Pengelola jalur pendakian Gunung Lawu melalui Candi Cetho mengambil langkah tegas terhadap penyelenggara jasa open trip yang dinilai berkali-kali mengabaikan aturan pendakian.

Satu penyelenggara bersama tiga anggota kru resmi dikenai sanksi blacklist selama dua tahun dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pendakian maupun menggelar open trip di seluruh jalur Gunung Lawu.

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Shohibul Alam beserta tiga anggota timnya, yakni Firmandeka, Bimbo Satria, dan Fidi Amrullah. Keputusan diambil setelah pengelola menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan secara berulang dan dinilai mengganggu tata kelola pendakian.

Direktur Utama PUD Aneka Usaha, Samidi melalui Kepala Bidang Operasional dan Pengembangan, Titin Riyadiningsih, mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan dua kali peringatan kepada penyelenggara tersebut. Namun, pelanggaran serupa kembali terulang.

Menurut Titin, pelanggaran yang ditemukan di antaranya menjalankan layanan open trip tanpa melibatkan porter lokal sesuai ketentuan, serta tidak melakukan koordinasi atau konfirmasi kepada pengelola sebelum melakukan pendakian.

Akibatnya, aktivitas rombongan sempat menghambat arus pendaki yang sedang turun dan berdampak pada keterlambatan rombongan lain.

“Akibatnya, aktivitas pendakian sempat mengganggu kelancaran antrean jalur turun dan menyebabkan rombongan pendaki lain tertinggal,” ujar Titin, Jumat (17/7/2026).

Persoalan kembali muncul ketika rombongan membawa tiga formulir pendaftaran dalam satu perjalanan. Kondisi tersebut menyulitkan proses pendataan saat turun karena seluruh peserta harus menunggu hingga rombongan lengkap.

Tidak hanya itu, petugas registrasi juga mengalami kesulitan mengidentifikasi penanggung jawab rombongan. Sejumlah peserta bahkan tidak mengenal ketua rombongan maupun nomor pengambilan identitas yang menjadi tanggung jawab penyelenggara. Situasi tersebut sempat memicu perselisihan di area registrasi base camp.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Shohibul Alam dan Firmandeka telah menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi pengakuan atas pelanggaran yang dilakukan sekaligus kesediaan menerima sanksi dari pengelola.

Titin menegaskan bahwa keselamatan pendaki dan ketertiban pengelolaan jalur merupakan prioritas utama. Karena itu, seluruh penyelenggara open trip diwajibkan mematuhi regulasi, mulai dari melakukan koordinasi dengan pengelola, memenuhi ketentuan penggunaan porter lokal, hingga memastikan penanggung jawab rombongan dapat dikenali dengan jelas.

“Pelanggaran yang dilakukan berulang kali tidak dapat ditoleransi karena berpotensi mengganggu keselamatan dan pelayanan pendakian,” tegasnya.

Selama dua tahun ke depan, keempat nama tersebut dilarang menyelenggarakan open trip maupun melakukan pendakian melalui seluruh jalur resmi Gunung Lawu. Pengelola juga akan menyampaikan informasi mengenai status blacklist tersebut kepada petugas registrasi di setiap pintu pendakian agar sanksi dapat diterapkan secara menyeluruh.

Pengelola berharap seluruh penyelenggara jasa pendakian maupun pendaki individu mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keselamatan, kenyamanan, serta kelestarian kawasan Gunung Lawu.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya

Efek Jokowi, PSI Lampung Klaim Tambah 6.000 Anggota Baru

PSI Lampung mengklaim mendapat tambahan 6.000 anggota baru usai kunjungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Lampung. Efek kunjungan tersebut disebut mendorong total anggota ber-KTA PSI di Lampung menjadi 31.200 orang.

2 hari yang lalu