KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kabar baik bagi wajib pajak di Kabupaten Karanganyar. Badan Keuangan Daerah (BKD) kembali mengoperasikan layanan Mobil Keliling (Mobling) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sehingga masyarakat dapat membayar pajak lebih mudah tanpa harus datang ke kantor BKD.
Layanan jemput bola tersebut dijadwalkan beroperasi pada Selasa, 7 Juli 2026, dengan menyasar dua lokasi pelayanan di Kecamatan Jaten.
Kehadiran Mobil Keliling PBB diharapkan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menghemat waktu dan biaya perjalanan.
Selain melayani pembayaran PBB-P2, petugas BKD juga membuka layanan konsultasi serta memberikan informasi mengenai administrasi pajak daerah bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, layanan Mobil Keliling PBB akan hadir di dua titik sebagai berikut:
Desa Jaten: pukul 09.00–11.30 WIB
Desa Brujul: pukul 12.00–14.00 WIB
BKD Karanganyar mengimbau masyarakat yang akan memanfaatkan layanan tersebut agar membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun sebelumnya.
Apabila diperlukan, wajib pajak juga diminta menyiapkan dokumen pendukung lainnya guna mempercepat proses verifikasi dan pelayanan.
Program Mobil Keliling PBB merupakan salah satu inovasi pelayanan publik yang secara rutin dijalankan BKD Karanganyar untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat.
Melalui sistem jemput bola ini, warga tidak perlu mengantre di kantor pelayanan sehingga pembayaran PBB dapat dilakukan dengan lebih praktis, cepat, dan efisien.
BKD juga mengingatkan masyarakat untuk datang sesuai jadwal dan lokasi pelayanan yang telah ditentukan agar proses pembayaran berjalan tertib dan lancar.
Dengan memanfaatkan layanan ini, wajib pajak diharapkan dapat menunaikan kewajibannya tepat waktu sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.