BOYOLALI, HARIANKOTA.COM – Pola baru peredaran narkotika jenis sabu yang memanfaatkan sistem “alamat web” akhirnya berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
Modus yang memungkinkan transaksi berlangsung tanpa tatap muka itu terungkap setelah polisi menangkap dua pria yang diduga menjadi bagian dari mata rantai distribusi jaringan narkoba di Boyolali dan Sukoharjo.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram, sementara seorang pemasok yang diduga mengendalikan jaringan masih diburu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng bergerak pada Jumat (4/7) sekitar pukul 23.05 WIB dan mengamankan dua pria di depan sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak. Keduanya yakni YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Dari pemeriksaan awal, YAP mengaku datang ke lokasi untuk mengambil sabu yang telah disembunyikan menggunakan sistem alamat web atau tempel.
Dalam modus ini, narkotika disimpan di titik tertentu, kemudian lokasi penyimpanannya dikirim kepada kurir melalui telepon genggam sehingga transaksi dapat dilakukan tanpa pertemuan langsung.
Keterangan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri sejumlah lokasi penyimpanan lainnya. Polisi menemukan satu paket sabu di dekat lokasi penangkapan, sementara dua paket lainnya ditemukan di dalam tas selempang milik YAP.
Pengembangan kemudian mengarah ke sejumlah titik yang tersimpan di telepon genggam tersangka. Dari hasil penyisiran, petugas kembali menemukan dua paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, serta satu paket lainnya di pinggir Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Secara keseluruhan, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu unit telepon genggam, sepeda motor, tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu (bong), empat pipet kaca, dua korek api modifikasi, sedotan, plastik klip, isolasi, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas serta mengedarkan narkotika.
Dalam pemeriksaan, YAP mengaku bekerja atas perintah seorang pria berinisial P yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia bertugas mengambil sabu, memecahnya menjadi paket-paket kecil, kemudian meletakkannya kembali di sejumlah lokasi sesuai instruksi.
Sebagai imbalan, YAP mengaku menerima upah sebesar Rp1 juta setiap kali berhasil memecah dan mendistribusikan sekitar 10 gram sabu. Kepada penyidik, ia juga mengaku telah empat kali menjalankan aktivitas tersebut.
Sementara itu, KUS mengaku ikut bersama YAP setelah dijanjikan dapat mengonsumsi sabu secara gratis.
Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, penggunaan sistem alamat web menunjukkan jaringan narkotika terus mengembangkan cara untuk menghindari transaksi langsung antara bandar, kurir, dan pembeli. Namun, menurutnya, pola tersebut tetap dapat diungkap melalui penyelidikan yang didukung informasi dari masyarakat.
“Modus seperti ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius kami. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan narkotika sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Namun dengan penyelidikan yang intensif, pola tersebut berhasil kami ungkap,”papar Kombes Pol Yos Guntur dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (6/7/2026).
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap informasi yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memburu pemasok utama yang diduga menjadi pengendali peredaran sabu dengan sistem alamat web.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diatur bersama ketentuan KUHP yang berlaku.
Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.