OJK Solo Minta UMKM Karanganyar Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Penipuan Digital

OJK Solo mengingatkan pelaku UMKM dan masyarakat agar waspada terhadap penipuan digital

chat_bubble_outline 0

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Perkembangan layanan keuangan digital membuka peluang besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperluas akses pembiayaan dan pemasaran. Namun, di balik kemudahan tersebut, ancaman kejahatan digital juga semakin beragam dan perlu diwaspadai.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran keuangan yang beredar melalui platform digital. Modus penipuan yang marak antara lain investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) tanpa izin, penyalahgunaan identitas lembaga keuangan, hingga lowongan kerja palsu.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah dan LMS OJK Solo, Heri Santosa, dalam talkshow bertema “Pertumbuhan Bisnis dan Keuangan Digital: Peluang, Tantangan dan Strategi UMKM Menuju Ekonomi yang Berdaya Saing” di Gedung Wanita Karanganyar.

Heri menjelaskan, transformasi digital di sektor keuangan memang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan pelaku UMKM. Akses layanan keuangan menjadi lebih cepat dan mudah, tetapi kondisi tersebut juga dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah impersonation, yakni tindakan pelaku yang mengatasnamakan lembaga jasa keuangan resmi dengan menggunakan logo, identitas, maupun akun media sosial palsu.

Pelaku biasanya memanfaatkan cara tersebut untuk menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar atau memberikan akses pinjaman yang sebenarnya tidak resmi.

“Modus penipuan saat ini semakin berkembang. Salah satunya dengan mengaku sebagai lembaga keuangan tertentu untuk mendapatkan kepercayaan korban,” ujar Heri.

Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan paruh waktu melalui media sosial. Dalam modus tersebut, korban biasanya dijanjikan mendapatkan komisi setelah menyelesaikan tugas tertentu, namun sebelumnya diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai deposit.

“Modus lainnya adalah lowongan kerja paruh waktu palsu di media sosial yang mengharuskan korban menyetor deposit untuk mendapatkan komisi, namun berujung pada penguncian dana sepihak,” jelasnya.

Untuk menekan maraknya aktivitas keuangan ilegal, OJK bersama 21 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan pengawasan melalui patroli siber.

OJK juga membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai upaya mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi keuangan.

Heri mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pengecekan legalitas sebelum menggunakan layanan keuangan maupun mengikuti tawaran investasi.

Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan dapat melapor melalui portal resmi IASC atau menghubungi layanan Kontak OJK 157.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu berkonsultasi dan memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi,” katanya.

Selain memberikan edukasi terkait keamanan digital, OJK juga terus memperkuat dukungan terhadap pengembangan UMKM melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Heri menyebut proses pembaruan data kredit yang telah lunas kini dipercepat maksimal tiga hari kerja. Kebijakan tersebut diharapkan membantu masyarakat dan pelaku UMKM yang sudah menyelesaikan kewajiban kredit agar lebih cepat memperoleh akses pembiayaan baru.

“Percepatan pembaruan data ini menjadi bagian dari dukungan OJK agar masyarakat dan UMKM dapat kembali mengakses pembiayaan produktif,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Karanganyar, Joko Sutrisno, mengatakan pemahaman terhadap literasi keuangan digital menjadi kebutuhan penting bagi pelaku UMKM.

Menurutnya, kemampuan memahami risiko transaksi digital akan membantu UMKM memanfaatkan teknologi secara aman sekaligus meningkatkan daya saing usaha.

“UMKM harus tumbuh sehat, inklusif, dan berkelanjutan tanpa terjebak dalam berbagai modus kejahatan digital,” tandasnya.

Kegiatan talkshow tersebut merupakan bagian dari rangkaian Festival Pembangunan Perumahan Rakyat dan UMKM 2026 yang digelar pada 8–12 Juli 2026 di Karanganyar.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya