SEMARANG, HARIANKOTA.COM – Upaya pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Solo Raya membuahkan hasil. Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan sabu yang beroperasi lintas wilayah Sukoharjo dan Surakarta, serta mengamankan tiga tersangka dalam operasi berantai.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (28/4/2026). Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga mengarah pada identifikasi para pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan di sebuah kandang ayam di Dukuh Geblug, Mojolaban. Dua tersangka berinisial MA (40) dan MF (33), keduanya warga Kota Surakarta, berhasil diamankan sekitar pukul 10.23 WIB.
Dari tangan MA, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,45 gram beserta ponsel. Sementara MF kedapatan membawa 11 paket sabu dengan berat total 6,58 gram, satu ponsel, serta alat bantu pengemasan berupa isolasi hitam.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MA mendapatkan pasokan sabu dari seorang berinisial BB yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut kemudian diedarkan kembali melalui MF dan jaringan lainnya dalam bentuk paket kecil.
Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya. Pada Rabu (29/4/2026), polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial AWP (38) di kediamannya di kawasan Sawahan, Sangkrah, Surakarta.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 5,56 gram, satu timbangan digital, plastik klip, alat hisap, serta ponsel. Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari MA sekitar 5 gram seharga Rp4 juta, kemudian dipecah untuk dijual kembali.
“AWP mengaku sudah dua kali melakukan transaksi dengan MA dalam jumlah serupa,” jelas Yos Guntur.
Polisi memastikan ketiga tersangka merupakan bagian dari satu jaringan peredaran narkotika dengan pola distribusi berjenjang. MA berperan sebagai penghubung antara pemasok dan pengedar tingkat bawah seperti MF dan AWP.
Menurut Yos, pengungkapan ini menunjukkan pola jaringan yang terorganisir, mulai dari pemasok hingga pengedar di lapangan. Pihaknya menegaskan akan terus mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama yang masih buron.
“Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Pengembangan akan terus dilakukan hingga ke jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Polda Jateng juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar guna membantu memutus rantai peredaran.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.