Kasus Penusukan di Jalan Imam Bonjol Denpasar Inkrah, Vonis Dua Tahun Tiga Bulan Penjara

Kasus penusukan di Jalan Imam Bonjol Denpasar resmi inkrah. Terdakwa dan jaksa menerima putusan, vonis dua tahun tiga bulan penjara siap dieksekusi

chat_bubble_outline 0
pelaku penusukan di Denpasar di Vonis Dua Tahun Penjara (Foto: HARIANKOTA)

DENPASAR, HARIANKOTA.COM – Perkara penusukan yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap setelah terdakwa berinisial GS (31) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanpa mengajukan banding.

Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan dari kedua belah pihak, vonis penjara selama dua tahun tiga bulan yang dijatuhkan majelis hakim dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Syahbuddin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka berat.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan penuntut umum yang sebelumnya meminta pidana penjara selama dua tahun.

Peristiwa ini bermula dari insiden lalu lintas di Jalan Imam Bonjol saat kondisi arus kendaraan padat. Senggolan antar kendaraan memicu perselisihan antara terdakwa dan korban hingga berujung pada tindakan penusukan di area persimpangan lampu lalu lintas.

Korban mengalami luka tusuk di bagian dada akibat senjata tajam. Meski dalam kondisi terluka, korban masih sempat mencari pertolongan sebelum akhirnya menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Berdasarkan Visum et Repertum dari RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, korban mengalami luka terbuka akibat kekerasan tajam yang menyebabkan penumpukan darah di rongga dada serta penurunan tekanan darah yang berpotensi membahayakan nyawa.

Korban menjalani perawatan inap selama beberapa hari, dilanjutkan dengan perawatan jalan setelah kondisi dinyatakan stabil.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum dan melanggar ketentuan pidana yang berlaku. Dengan diterimanya putusan oleh para pihak, perkara ini menandai berakhirnya proses persidangan di tingkat pertama.

Kasus tersebut menjadi salah satu perkara kekerasan yang bermula dari konflik di jalan raya dan berujung pada konsekuensi hukum pidana.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya

Upacara Jumenengan PB XIV Lengkapi Tahapan Tradisi Keraton Surakarta

SOLO, HARIANKOTA.COM – Rangkaian adat jumenengan di Keraton Surakarta Hadiningrat bukan sekadar seremoni pergantian kepemimpinan. Prosesi yang dijalani selama dua hari menjadi bagian penting dalam melengkapi tahapan tradisi bertahtanya Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Paku Buwono XIV Hangabehi. Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah […]

1 hari yang lalu