Empat Tersangka Curas SPBU Wonosobo Diamankan, Polisi Masih Buru Dua DPO

Tim URC Jatanras Polda Jateng bersama Polres Wonosobo mengungkap curas SPBU Selokromo.

chat_bubble_outline 0
Pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan polisi/foto ilustrasi

WONOSOBO, HARIANKOTA.COM  – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah SPBU di Kabupaten Wonosobo akhirnya terungkap. Tim URC Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Resmob Polres Wonosobo mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Empat tersangka yang diamankan yakni RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37). Polisi masih memburu dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa tersebut terjadi di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo-Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Wonosobo, pada 9 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir mengatakan, penyelidikan menunjukkan aksi tersebut diduga telah direncanakan.

“Para pelaku lebih dulu melakukan pertemuan, membagi peran, serta menyiapkan kendaraan dan perlengkapan yang digunakan saat beraksi,” jelasnya Minggu, 16 Agustus 2026.

Dalam aksinya, tiga pelaku mendatangi ruang kantor SPBU dengan alasan meminta korban menunjukkan rekaman CCTV. Saat korban lengah, salah seorang pelaku diduga membekap korban, sementara pelaku lainnya mengancam menggunakan benda menyerupai senjata api.

Korban kemudian diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban. Para pelaku selanjutnya mengambil uang dari brankas dan laci ruang supervisor. Mereka juga membawa DVR CCTV yang berada di dalam ruangan.

“Petugas keamanan SPBU yang terbangun setelah mendengar keributan juga diduga mendapat ancaman. Petugas tersebut kemudian dilumpuhkan dan diikat oleh para pelaku,” paparnya.

Polisi menyebut masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. RAT diduga membantu menyiapkan sarana dan tempat yang digunakan sebelum maupun setelah aksi. Sementara MRA, WW, dan AH diduga terlibat langsung dalam aksi di lokasi SPBU.

Setelah beraksi, para pelaku meninggalkan SPBU dan menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara. Kendaraan yang digunakan disimpan di tempat tersebut. Polisi juga menduga para pelaku membagi hasil kejahatan setelah meninggalkan lokasi.

Penyidik menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti. Sejumlah barang diduga dibakar dan dibuang ke aliran Sungai Serayu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan RAT di wilayah Wonosobo pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari pemeriksaan terhadap RAT, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni MRA, WW, dan AH.
Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri barang maupun aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Para tersangka diproses berdasarkan Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Penyidik juga masih mengejar dua orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Polisi menyatakan pengembangan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak yang diduga terlibat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengapresiasi kerja sama Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Wonosobo dalam menangani perkara tersebut.

“Proses penyidikan masih berlangsung dan pihak yang diduga terlibat akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya

Upacara Jumenengan PB XIV Lengkapi Tahapan Tradisi Keraton Surakarta

SOLO, HARIANKOTA.COM – Rangkaian adat jumenengan di Keraton Surakarta Hadiningrat bukan sekadar seremoni pergantian kepemimpinan. Prosesi yang dijalani selama dua hari menjadi bagian penting dalam melengkapi tahapan tradisi bertahtanya Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Paku Buwono XIV Hangabehi. Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah […]

14 jam yang lalu