KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Para pendaki Gunung Lawu via jalur Candi Cetho kini bisa bernapas lega. Pemerintah Kabupaten Karanganyar bersama Perhutani resmi menghapus pungutan sewa kain selendang yang sempat menimbulkan kontroversi.
Langkah ini diambil setelah video viral memperlihatkan adanya tarif sewa selendang sebesar Rp5.000 per orang bagi para pendaki. Praktik tersebut langsung menuai sorotan dan protes luas dari masyarakat.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Hari Purnomo, menyatakan bahwa keputusan penghentian pungutan ini diambil melalui rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025. Rapat tersebut melibatkan Satpol PP, Diskominfo, Muspika Jenawi, Koramil, Polsek, hingga para relawan pendakian.
“Mulai hari ini, pungutan sewa kain selendang di jalur Candi Cetho resmi dihentikan. Pengelola sebelumnya juga sudah membuat pernyataan tertulis bahwa praktik ini tidak akan dilanjutkan,” tegas Hari.
Ia menjelaskan, sebelumnya kawasan itu sempat dikelola oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Anggramanis yang bekerja sama dengan Perhutani.
Namun, kerja sama tersebut telah berakhir pada 10 Juni 2024. Artinya, tidak ada lagi dasar hukum untuk melakukan pungutan terhadap para pendaki.
Menurut Hari, pungutan sewa kain dilakukan oleh warga secara sepihak dan tanpa izin resmi. “Kami tegaskan, itu termasuk pungutan liar,” ujarnya.
Dalam video yang sempat ramai, terlihat pendaki diharuskan mengenakan selendang demi menghormati nilai-nilai spiritual kawasan yang dianggap sakral—tempat moksa tokoh Brawijaya.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa jalur pendakian merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dibebani dengan aturan tidak resmi.
Selain penghentian pungutan, jalur lama pendakian yang sebelumnya ditutup juga telah dibuka kembali. Pembukaan jalur disaksikan langsung oleh perwakilan Disparpora dan Perhutani.
Pemerintah berharap, dengan dihapusnya pungutan ini, pendakian ke Gunung Lawu lewat Candi Cetho bisa berjalan lebih lancar, aman, dan tetap menghormati budaya lokal dalam koridor hukum.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.