KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Karanganyar memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang stabil di sektor properti dan bisnis daerah.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menegaskan bahwa isu kenaikan PBB yang beredar belakangan ini tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, penyesuaian hanya terjadi pada objek pajak yang mengalami transaksi baru atau perubahan fisik bangunan.
“Kalau ada transaksi jual beli tanah atau rumah, otomatis PBB disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbaru. Begitu juga bila ada tambahan bangunan, misalnya tanah kosong dibangun rumah, atau hotel ditambah fasilitas baru. Jadi bukan kenaikan tarif, melainkan penyesuaian nilai pajak sesuai kondisi riil,” jelas Bagus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/8/2025).
Sekretaris Daerah Karanganyar, Timotius Suryadi, menambahkan bahwa Pemkab tetap mempertahankan tarif PBB lama meskipun pemerintah pusat memberi ruang bagi daerah untuk menaikkan pajak.
Ia menegaskan bahwa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang dibagikan ke warga tahun ini nilainya sama seperti sebelumnya.
“Kami tidak ingin menambah beban masyarakat maupun dunia usaha. Sebaliknya, untuk warga kurang mampu, ada program pembebasan PBB. Fokus kami adalah mengoptimalkan penarikan pajak tanpa harus menaikkan tarif,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Ia mencontohkan, sebuah rumah di Karanganyar yang dulunya dikenai PBB Rp45 ribu per tahun bisa berubah menjadi Rp169 ribu setelah dijual dan dilakukan balik nama. Perubahan itu bukan karena tarif naik, melainkan karena NJOP baru menyesuaikan harga pasar properti saat ini.
Dari sisi penerimaan, Pemkab Karanganyar menargetkan pendapatan PBB tahun 2025 sebesar Rp27,5 miliar, angka yang relatif sama dengan capaian tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Timotius, kebijakan tanpa kenaikan tarif ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan investor, terutama di sektor real estate dan properti, yang saat ini berkembang pesat di Karanganyar.
“Dengan stabilitas tarif PBB, investor mendapatkan kepastian biaya, masyarakat tidak terbebani, dan pemerintah tetap bisa menjaga target penerimaan daerah,” tambahnya.
Kebijakan ini dipandang sebagai strategi kompromi: pemerintah daerah tetap mengamankan penerimaan pajak, sementara dunia usaha dan masyarakat terlindungi dari lonjakan biaya yang berpotensi menekan aktivitas ekonomi.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.