KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Arah pembangunan energi di Indonesia kembali menuai perdebatan.
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, yang digadang-gadang sebagai bagian dari program transisi energi bersih, kini mendapat penolakan luas dari masyarakat dan aktivis lingkungan.
Gerakan penolakan ini bahkan berkembang menjadi isu politik ekologis, menyoroti tarik-menarik kepentingan antara keberlanjutan lingkungan dan investasi bisnis energi.
Sejumlah pegiat lingkungan kini menggalang petisi nasional untuk mendesak DPRD Karanganyar mencabut peraturan daerah yang menjadi dasar hukum proyek PLTPB Jenawi.
Mereka juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin eksplorasi geotermal di kawasan Lereng Gunung Lawu.
“Petisi ini adalah bentuk kesadaran publik. Warga tidak menolak energi terbarukan, tapi menolak proyek yang tidak transparan dan melanggar tata ruang,” ujar Yanuar Faisal, aktivis lingkungan yang memimpin gerakan ini, saat ditemui HARIANKOTA. COM, Jumat (10/10/2025).
Menurut Yanuar, proyek tersebut tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 dan Perda Nomor 19 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karanganyar. Dua perda itu menetapkan kawasan pengembangan panas bumi hanya berada di Ngargoyoso dan Tawangmangu, bukan Jenawi.
“Kalau proyek ini tetap dipaksakan, jelas menabrak aturan tata ruang. Kami meminta DPRD bertindak tegas dan meninjau ulang dasar hukumnya,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat Jenawi mengaku belum menerima informasi yang lengkap tentang proyek tersebut. Banyak warga tidak tahu potensi maupun risiko yang bisa timbul, terutama terhadap sumber air dan lahan pertanian yang menjadi penopang ekonomi lokal.
“Warga baru tahu setelah ada aktivitas survei di lapangan. Sosialisasi nyaris tidak ada. Karena itu, kami mulai melakukan edukasi publik agar masyarakat bisa bersuara berdasarkan pemahaman yang jelas,” jelas Yanuar.
Penolakan terhadap PLTPB Jenawi juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat. Proyek ini masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diatur melalui Omnibus Law Cipta Kerja, di mana izin eksplorasi bisa diterbitkan langsung oleh kementerian tanpa harus melalui konsultasi mendalam dengan pemerintah daerah.
Menurut para aktivis, kebijakan ini menimbulkan sentralisasi kewenangan dan mengabaikan aspek partisipasi publik serta evaluasi lingkungan.
“Omnibus Law memberi karpet merah bagi investor energi panas bumi, tapi sekaligus mengerdilkan suara daerah. Ini bukan sekadar proyek energi, melainkan soal kedaulatan ekologis,” ujarnya menambahkan.
Petisi nasional itu direncanakan akan dikirimkan ke DPRD Karanganyar, Gubernur Jawa Tengah, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain pencabutan perda, aktivis juga meminta lelang Penyelidikan Panas Bumi (PSPE) yang dijadwalkan pada 21 November 2025 segera dihentikan.
Para penggerak menargetkan ribuan tanda tangan masyarakat terkumpul secara daring maupun manual. Dokumen ini akan dijadikan landasan politik rakyat untuk menolak eksplorasi geotermal di kawasan rawan ekologis Lereng Lawu.
“Gerakan ini adalah suara rakyat untuk bumi Lawu. Kami ingin pembangunan energi dilakukan dengan keadilan lingkungan, bukan hanya kepentingan bisnis,” pungkas Yanuar.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.