Operasi Patuh Candi 2026 Dimulai 8 Juni, Satlantas Karanganyar Fokus Tilang ETLE dan Pelanggaran Fatal

Satlantas Polres Karanganyar menggelar Operasi Patuh Candi 2026 pada 8-21 Juni. ETLE menjadi andalan penindakan dengan fokus pada pelanggaran yang berisiko menyebabkan kecelakaan fatal.

chat_bubble_outline 0

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM  – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar akan menggelar Operasi Patuh Candi 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Operasi kepolisian terpusat tersebut bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Razes Pernando Manurung melalui KBO Satlantas Iptu Ngadirin menjelaskan bahwa operasi tahun ini mengedepankan kombinasi kegiatan preventif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

“Tujuan utama operasi adalah menurunkan jumlah pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, serta fatalitas korban kecelakaan,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Dalam pelaksanaannya, kegiatan preventif mendapat porsi sekitar 20 persen, sementara penegakan hukum atau represif mencapai 50 persen.

Langkah preventif dilakukan melalui edukasi dan upaya pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Sementara itu, untuk penindakan pelanggaran, Satlantas tetap mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Sebanyak 60 persen penegakan hukum dilakukan melalui ETLE, sedangkan 30 persen melalui tilang manual dan 10 persen berupa teguran tertulis,” paparnya.

Ngadirin menegaskan bahwa ETLE masih menjadi instrumen utama dalam Operasi Patuh Candi 2026. Namun demikian, penindakan manual tetap diberlakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan langsung oleh petugas di lapangan.

Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan adalah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan tingkat fatalitas tinggi.

Beberapa di antaranya pengendara yang tidak menggunakan helm standar, melawan arus, menggunakan telepon genggam saat berkendara, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi spion sesuai ketentuan.

Selain itu, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong juga tetap menjadi sasaran penertiban selama operasi berlangsung.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kewajiban administrasi kendaraan telah dipenuhi, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pengendara yang kedapatan memiliki kendaraan dengan pajak mati tetap dapat dikenakan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Satlantas bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Badan Keuangan Daerah (BKD) guna mendukung penertiban administrasi kendaraan bermotor.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi seluruh aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara selama Operasi Patuh Candi 2026 berlangsung.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya