JAKARTA,HARIANKOTA.COM — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus pertambangan emas ilegal yang diduga melibatkan praktik pencucian uang.
Penyidik menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC dalam perkara pengolahan serta distribusi emas tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan pihak lain dari hasil pengembangan perkara sebelumnya.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga turut terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri dalam keterangannya.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain yakni TW, DW, dan BSW pada Februari 2026.
Dalam penyidikan, DHB diketahui pernah menjabat Direktur PT Simba Jaya Utama pada periode Agustus 2021 hingga September 2022. Sementara tersangka VC menjabat direktur perusahaan yang sama sejak September 2022 hingga sekarang.
DHB juga disebut merupakan anak dari SB alias A yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan pertambangan emas ilegal tersebut. Namun, SB dikabarkan telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga proses hukum terhadapnya tidak dapat dilanjutkan.
Penyidik menduga kedua tersangka terlibat dalam aktivitas penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas yang berasal dari tambang tanpa izin resmi.
Selain tindak pidana pertambangan ilegal, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.
Dalam pengusutan perkara, penyidik menerapkan metode follow the money untuk melacak aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya lima alat bukti, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti fisik, hingga bukti elektronik.
Kedua tersangka dijerat sejumlah pasal terkait Undang-Undang Mineral dan Batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk kepentingan penyidikan, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah diminta melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka.
Ade Safri menegaskan penegakan hukum dilakukan untuk menekan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya agar memberikan efek jera maksimal,” katanya.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim turut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan jaringan tambang ilegal tersebut.
Langkah itu dilakukan guna membongkar aliran dana dan memutus mata rantai kejahatan ekonomi di sektor pertambangan.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.