NIK Jadi Identitas Tunggal, Warga Jateng Diharapkan Tak Lagi Repot Fotokopi KTP

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penguatan NIK sebagai identitas tunggal atau Single Identity Number untuk memudahkan akses layanan publik.

chat_bubble_outline 0

SEMARANG, HARIANKOTA.COM — Masyarakat diharapkan tidak lagi harus berulang kali membawa dan menyerahkan fotokopi KTP saat mengakses berbagai layanan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number atau identitas tunggal yang dapat digunakan lintas layanan.

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (9/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menghimpun masukan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Taj Yasin mengatakan, penerapan identitas tunggal menjadi langkah penting untuk menyatukan berbagai sistem pelayanan sekaligus mengurangi data yang tumpang tindih.

Menurutnya, integrasi data kependudukan juga akan mendukung tata kelola pemerintahan dan perencanaan pembangunan agar lebih akurat dan tepat sasaran.

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung Single Identity Number atau SIN. Adanya identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi data,” ujar Taj Yasin.

Pria yang akrab disapa Gus Yasin itu menjelaskan, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah fondasi menuju sistem identitas tunggal. Di antaranya melalui NIK, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, KTP elektronik, data biometrik hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Namun demikian, penerapannya masih membutuhkan penguatan di sejumlah sektor, mulai dari kesiapan infrastruktur dan jaringan, kompetensi sumber daya manusia, integrasi antarsistem hingga kualitas serta pemutakhiran data.

Hal tersebut menjadi perhatian mengingat Jawa Tengah memiliki jumlah penduduk yang cukup besar.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I Tahun 2026, jumlah penduduk Jawa Tengah mencapai sekitar 38,7 juta jiwa.

Jumlah tersebut menempatkan Jawa Tengah sebagai provinsi dengan populasi terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.
Sementara itu, hingga 31 Agustus 2026, perekaman KTP elektronik di Jawa Tengah telah mencapai 29,2 juta penduduk atau 99,01 persen. Adapun pencetakan KTP elektronik tercatat sebanyak 29,1 juta atau 98,82 persen.

Meski capaian KTP elektronik sudah mendekati 100 persen, penggunaan Identitas Kependudukan Digital masih perlu terus didorong. Saat ini, kepemilikan IKD di Jawa Tengah baru mencapai sekitar 3,1 juta atau 10,67 persen.

Gus Yasin menekankan, peralihan menuju layanan administrasi kependudukan berbasis digital harus dilakukan secara bertahap. Jangan sampai perubahan sistem justru menimbulkan kesulitan baru bagi masyarakat.

Pemerintah juga perlu menyiapkan sistem cadangan untuk mengantisipasi gangguan jaringan maupun persoalan teknologi lainnya.

“Prinsipnya adalah jelas bahwa IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat, terutama dalam masa transisi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly menilai penguatan sistem administrasi kependudukan semakin diperlukan karena data penduduk yang digunakan oleh berbagai lembaga belum sepenuhnya sama.

Perbedaan data antara Kemendagri, Badan Pusat Statistik (BPS), hasil sensus maupun sumber lainnya membuat proses verifikasi dan pemutakhiran harus dilakukan berulang kali.

Menurut Wahyudin, persoalan tersebut juga berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemilihan umum. Setiap kali pemilu digelar, data pemilih harus kembali diverifikasi dan diperbarui untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi penduduk terbaru.

Proses tersebut, kata dia, membutuhkan sumber daya sekaligus biaya yang cukup besar.

“Ketika kita butuh data untuk pemilu, kita masih harus melakukan verifikasi jumlah pemilih, ada pemutakhiran data. Itu tentunya biayanya sangat mahal,” ujar Wahyudin.

Karena itu, penerapan identitas tunggal dinilai dapat menjadi solusi untuk mewujudkan data kependudukan yang terintegrasi dan dapat dimanfaatkan oleh berbagai layanan.

Dengan sistem tersebut, data yang telah dimiliki pemerintah diharapkan bisa digunakan lintas sektor tanpa masyarakat harus berulang kali menyerahkan dokumen yang sama.

Ke depan, masyarakat diharapkan tidak lagi perlu membawa fotokopi KTP untuk berbagai keperluan, mulai dari pengurusan BPJS, layanan pendidikan hingga perbankan.

Komisi II DPR RI saat ini masih menghimpun masukan dari pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan RUU Administrasi Kependudukan.

Selain penguatan identitas tunggal, pembahasan juga mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta penguatan tata kelola data kependudukan.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya