SEMARANG, HARIANKOTA.COM – Penyelundupan bawang bombay ilegal berhasil digagalkan Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Sebanyak 123 ton bawang bombay tanpa dokumen resmi berhasil dibongkar aparat kepolisian di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Komoditas ilegal itu diduga kuat siap membanjiri pasar Jawa Tengah dan menghantam petani lokal.
Pengungkapan mengejutkan ini disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah saat mendampingi Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman meninjau langsung tumpukan bawang ilegal di gudang kawasan Semarang Utara, Sabtu (10/1/2026).
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, bawang bombay ilegal tersebut diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas.
Barang itu diangkut menggunakan enam truk fuso dan dikirim melalui kapal KM Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Enam sopir truk sudah diperiksa dan masih berstatus saksi,” ujar Djoko.
Menurutnya, penyidik tengah membongkar jalur distribusi, dokumen pengiriman, hingga pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik masuknya bawang ilegal tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Karantina untuk menelusuri celah yang dimanfaatkan penyelundup.
Djoko menegaskan, bawang bombay ilegal itu tidak hanya merugikan petani, tetapi juga berisiko membawa penyakit tanaman berbahaya.
Karena sifatnya mudah rusak dan berbahaya bagi ekosistem pertanian, barang bukti akan dimusnahkan setelah mendapatkan penetapan pengadilan.
“Ini bukan sekadar soal ilegal, tapi juga ancaman serius bagi pertanian nasional,” tegasnya.
Di lokasi yang sama, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan operasi gabungan lintas instansi.
“Total ada 6.172 karung atau 123 ton. Tapi yang berbahaya bukan jumlahnya. Satu ton atau seribu ton sama saja kalau membawa penyakit. Ini harus dibongkar sampai ke akar,” kata Amran dengan nada keras.
Amran mengingatkan, bawang bombay ilegal berpotensi membawa bakteri dan jamur asing yang belum ada di Indonesia. Jika lolos ke pasar dan lahan pertanian, dampaknya bisa menghancurkan produksi dalam negeri.
“Kelihatannya cuma enam truk, tapi efeknya bisa jauh lebih besar dari nilai uangnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi penyelundupan komoditas pangan. Ia memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindak tegas.
“Kami tidak akan kompromi. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Ini demi melindungi petani dan masyarakat,” pungkasnya.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.