KPK dan Pemkab Karanganyar Perkuat Tata Kelola, Fokus Cegah Kebocoran Anggaran

Pemkab Karanganyar bersama KPK memperkuat tata kelola pemerintahan untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan anggaran.

chat_bubble_outline 0
KPK dan Pemkab Karanganyar membahas penguatan tata kelola serta pencegahan kebocoran anggaran daerah/istimewa dok. KPK

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat intervensi pencegahan korupsi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dengan menyoroti sejumlah titik rawan tata kelola anggaran daerah, mulai dari pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan pokok pikiran (pokir) DPRD, hingga belanja hibah. Langkah ini dilakukan di tengah tekanan fiskal daerah yang diproyeksikan menurun pada 2026.

Melalui rapat koordinasi bersama Pemkab Karanganyar, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III mendorong penguatan tata kelola pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah berbasis integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Kepala Satuan Tugas Korsup III.2 KPK, Azril Zah, menegaskan digitalisasi layanan pemerintahan harus mampu menjadi instrumen mempersempit ruang penyimpangan, khususnya dalam sektor PBJ yang selama ini menjadi salah satu area paling rawan korupsi.

“Banyak perkara yang ditangani KPK berasal dari sektor PBJ. Sistem sudah tersedia, tapi persekongkolan masih terjadi di luar sistem, termasuk e-purchasing,” tegas Azril seperti dilansir dari laman resminya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (23/5/2023).

Menurut Azril, penguatan tata kelola tidak cukup hanya mengandalkan sistem administratif maupun digitalisasi layanan. Pengawasan yang efektif dan integritas seluruh perangkat daerah tetap menjadi faktor penentu dalam mencegah praktik koruptif.

Dalam forum tersebut, KPK juga memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang menunjukkan Kabupaten Karanganyar memperoleh skor 68,71 atau masuk kategori rentan. Pada dimensi Integritas Instansi, komponen eksternal tercatat memperoleh nilai 69,07.

Catatan tersebut menjadi perhatian KPK, khususnya terkait praktik pokir DPRD yang dinilai perlu diawasi lebih ketat agar tetap selaras dengan fungsi penganggaran dan kepentingan publik.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), KPK menemukan terdapat 76 usulan pokir anggota DPRD yang berada di luar daerah pemilihannya (dapil). Temuan ini dinilai berpotensi membuka ruang konflik kepentingan maupun persekongkolan dalam proses penganggaran daerah.

“Ketika usulan pokir melintasi dapil, maka perlu diwaspadai adanya potensi konflik kepentingan maupun celah persekongkolan dalam proses penganggaran,” ujar Azril.

KPK mengingatkan bahwa fungsi DPRD dalam penganggaran adalah membahas, menyetujui, dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah, bukan mengambil atau membagi anggaran perangkat daerah menjadi pokir.

Sebagai langkah perbaikan, KPK merekomendasikan 19 poin pembenahan tata kelola kepada Pemkab Karanganyar. Salah satu fokus utama ialah penguatan probity audit oleh inspektorat untuk mengawasi PBJ, termasuk melalui mekanisme e-purchasing maupun proyek strategis daerah.

KPK juga mendorong agar penyusunan pokir lebih selaras dengan visi pembangunan daerah sehingga penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Dorongan efisiensi dan akuntabilitas anggaran menjadi semakin penting mengingat kapasitas fiskal Kabupaten Karanganyar diproyeksikan mengalami penurunan pada 2026. Pendapatan daerah tercatat turun dari Rp2,3 triliun pada 2025 menjadi Rp1,98 triliun pada 2026. Sementara belanja daerah menurun dari Rp2,36 triliun menjadi Rp2,03 triliun.

Karena itu, KPK meminta seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD memperkuat sinergi untuk memastikan setiap anggaran digunakan secara efektif, tepat manfaat, dan bebas penyimpangan, termasuk pada pos hibah dan bantuan keuangan.

“Pemerintah daerah perlu mengkaji dan mengevaluasi ulang pemberian hibah dan bantuan keuangan, khususnya ke penerima yang sama kecuali disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” tegas Azril.

Menanggapi berbagai catatan tersebut, Bupati Karanganyar, Rober Christanto, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola melalui pendampingan KPK.

“Harapannya kami dapat menerima dan menjalankan pendampingan dari KPK dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Karanganyar,” ujarnya.

Senada, Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo, menilai koordinasi bersama KPK menjadi momentum strategis memperkuat prinsip good governance dalam penyusunan pokir DPRD.

“Dalam menjalankan tugas menjaring aspirasi masyarakat yang kemudian menjadi pokir, perlu ada kamus pokir yang selaras dengan regulasi agar tata kelola pemerintahan berjalan baik,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana, jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Karanganyar, sekretaris daerah, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karanganyar.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya