KGPH Purboyo Resmi Gunakan Nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV di KTP-el

PB XIV Purboyo resmi mengganti nama KTP-el menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV di Dispendukcapil Solo, Kamis (12/2/2026), berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

chat_bubble_outline 0
PB XIV Purboyo resmi mengganti nama KTP-el menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV

SOLO, HARIANKOTA. COM – Perubahan identitas resmi PB XIV  Purboyo akhirnya tuntas, tercatat dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Pembaruan data tersebut dilakukan langsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo pada Kamis (12/2/2026).

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terkait perubahan nama.

Sekitar pukul 14.00 WIB, KGPH Purboyo tiba di kantor Dispendukcapil didampingi Juru Bicara KPA Singonagoro.

Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, ia segera menjalani tahapan administrasi, mulai dari verifikasi data, pengambilan foto ulang KTP-el, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Di hadapan awak media, ia menegaskan bahwa kehadirannya semata-mata untuk memenuhi kewajiban administrasi sebagai warga negara.

“Saya ke Dispendukcapil untuk mengurus kependudukan sebagai warga negara,” ujarnya singkat.

Ia juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memperoleh layanan administrasi kependudukan. Seluruh proses, lanjutnya, telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Solo, Agung Hendratno, menjelaskan bahwa penggantian nama pada dokumen kependudukan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Pihaknya, kata Agung, wajib melaksanakan keputusan tersebut sesuai ketentuan hukum.

Ia merujuk pada Pasal 7 huruf 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur kewajiban pejabat pemerintah untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelayanan administrasi kependudukan tetap kami jalankan sesuai regulasi, meskipun terdapat dinamika hukum lain di luar itu,” jelasnya.

Dengan rampungnya proses ini, identitas KGPH Purboyo dalam sistem database kependudukan nasional resmi diperbarui menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya