JAKARTA, HARIANKOTA.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan seluruh laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tidak hanya dicatat, tetapi langsung ditindaklanjuti secara serius.
Di tengah masih banyaknya aduan THR tahun 2026, pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah diminta bergerak cepat agar hak pekerja segera terpenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah daerah, khususnya para gubernur, harus segera menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Aduan tersebut berasal dari Posko THR Kemnaker maupun posko serupa di dinas tenaga kerja daerah.
Menurutnya, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan oleh pekerja, terutama saat hak mereka berpotensi tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“Setiap laporan harus segera diperiksa dan ditindaklanjuti. Tidak boleh ada aduan yang menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ia menekankan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap pendataan semata. Pengawas ketenagakerjaan harus memastikan proses berjalan hingga ada hasil konkret, termasuk pemeriksaan, koreksi, hingga penyelesaian yang memberikan kepastian bagi pekerja.
Langkah ini diambil karena jumlah aduan THR masih tergolong tinggi. Oleh sebab itu, penguatan pengawasan lapangan dinilai penting agar setiap laporan benar-benar berujung pada solusi nyata.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa proses tindak lanjut terus berjalan.
Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi.
Selain itu, sebanyak 1.461 laporan masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai.
“Seluruh aduan terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja. Kami pastikan setiap laporan ditangani sampai ada hasil yang jelas dan terukur,” kata Ismail.
Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR. Kepatuhan terhadap aturan dinilai sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerja.
“Bayarkan THR tepat waktu dan sesuai ketentuan, tanpa harus menunggu teguran. Pemerintah akan memastikan hak pekerja terlindungi,” tegasnya.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.