SOLO,HARIANKOTA.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi membuka Posko Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surakarta.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi, sebagai langkah perlindungan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.
Menurut Respati, posko tersebut disiapkan untuk mengantisipasi potensi sengketa antara pekerja dan perusahaan terkait pembayaran THR.
Ia memastikan Pemkot Solo berkomitmen mengawal hak karyawan agar dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kota Surakarta melalui Disnaker membuka posko aduan THR keagamaan. Masyarakat Solo yang mengalami kendala atau konflik terkait THR dapat memanfaatkan layanan ini,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Respati menambahkan, keberadaan posko aduan ini diharapkan mampu menjadi solusi cepat dalam menyelesaikan persoalan pembayaran THR sekaligus mencegah konflik berkepanjangan antara perusahaan dan pekerja.
Sementara itu, Kepala Disnaker Surakarta, Pramutedy Sukoco, mengingatkan para pelaku usaha agar menunaikan kewajiban pembayaran THR tepat waktu.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
“Secara regulasi di PP, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Ada juga imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan agar dibayarkan 14 hari sebelum Lebaran, namun itu sifatnya masih imbauan,” jelasnya.
Disnaker Surakarta membuka ruang seluas-luasnya bagi pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan. Setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti hingga tuntas sesuai mekanisme yang berlaku.
“Nanti jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai regulasi, silakan lapor ke posko aduan. Kami akan proses dan tindaklanjuti,” tegasnya.
Dengan dibukanya Posko Aduan THR 2026 ini, Pemkot Solo berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis serta kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan di Kota Surakarta.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.