JAKARTA, HARIANKOTA.COM – Bupati adalah jabatan Kepala Daerah yang bertugas memimpin dan mengatur jalannya pemerintahan di tingkat daerah.
Dalam tugasnya, Bupati dibantu oleh Wakil Bupati. Kedua jabatan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 9 Tahun 2000 mendapatkan gaji setia bulannya.
Selain mendapatkan Gaji tiap bulannya, Bupati dan Wakil Bupati mendapatkan tunjangan.
Tunjangan jabatan yang didapat Bupati tiap bulannya sebesar Rp.3.78 juta perbulan. Sedangkan untuk Wakil bupati sebesar Rp.3.24 juta perbulan.

Untuk gaji, untuk Kepala Daerah Kabupaten/Kota (bupati atau walikota) adalah Rp 2,1 juta rupiah per bulan.
Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota (wakil bupati atau walikota) adalah Rp 1,8 juta rupiah per bulan.
Halaman
Editor | : |
---|